JPN Kejati Maluku Menangkan Perkara Rp250 Miliar, Angkasa Pura Apresiasi

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:18 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp250 miliar dalam perkara perdata Nomor 272/Pdt.G/2024/PN Ambon yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Keberhasilan tersebut diraih saat JPN Kejati Maluku memberikan pendampingan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Region V hingga perkara dimenangkan di pengadilan.

Atas capaian itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Penghargaan diserahkan dalam seremoni yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Lantai 3 Kejati Maluku, Selasa (27/01/2026), bersama General Manager Bandara Internasional Pattimura Johan Seno Acton.

Kajati Maluku Rudy Irmawan dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja institusional Kejaksaan, bukan capaian individu.

“Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan pelaksanaan mandat konstitusional Kejaksaan. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD guna melindungi kepentingan hukum serta aset negara,” ujar Rudy.

Kajati Maluku, Rudy Irmawan.

Ia menjelaskan, putusan inkracht tersebut menjadi bukti kehadiran negara secara profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi aset serta kepentingan hukum negara melalui mekanisme hukum perdata.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Perketat Efisiensi Anggaran 2026, TPP ASN Hanya Dibayar Enam Bulan

Rudy juga mengapresiasi kinerja jajaran JPN Kejati Maluku yang dinilai bekerja secara cermat, sistematis, dan akuntabel sejak perumusan strategi litigasi hingga penyampaian argumentasi hukum di persidangan.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terukur, berbasis fakta dan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun administratif,” tambahnya.

Sementara itu, CEO Region V PT Angkasa Pura Indonesia Handy Heryudhitiawan menyampaikan terima kasih atas pendampingan hukum Kejati Maluku yang dinilai mampu melindungi kepentingan perusahaan negara melalui jalur hukum.

Acara tersebut turut dihadiri Wakajati Maluku Adhi Prabwo, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Datun Kejati Maluku.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT