Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi, Eks Sekda Ungkap Perintah Kepala Daerah

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:56 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (03/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan saksi Ruben Moriolkosu, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di hadapan Majelis Hakim, Ruben menegaskan bahwa proses penganggaran penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020-2022, dilakukan atas perintah Bupati saat itu.

“Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi, kepala daerah saat itu,” ungkapnya dihapan majelis hakim via Zoom.

Menurutnya, dalam kapasitas sebagai Sekda, dirinya memahami penyertaan modal tersebut sebagai agenda strategis pemerintah daerah, sehingga proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai arahan pimpinan daerah.

Ruben juga mengungkapkan bahwa permohonan penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal tidak melalui mekanisme persuratan sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi pemerintahan, melainkan disampaikan langsung kepada Bupati.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Sosial BRI Ambon, Bersama YBM BRI Saluran 1 Ton Beras di Ponpes di Dusun Oli

“Seluruh proses tersebut berada dalam pengetahuan dan arahan Bupati,” ujarnya.

Selain itu, saksi turut menjelaskan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tanimbar Energi. Dalam forum tersebut, Direktur perusahaan memaparkan laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan dana untuk pembayaran gaji dan biaya operasional, yang disampaikan langsung kepada Bupati selaku pemegang saham.

Persidangan berlangsung tertib dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mengungkap secara menyeluruh peran dan kewenangan para pihak dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan dana penyertaan modal tersebut.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT