Watubun Soroti Dugaan Upaya Redam Kasus Lewat Jalur Kekeluargaan

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:45 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan proses hukum atas kasus kematian Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik di Kabupaten Maluku Tenggara, tidak boleh dihentikan meski pihak perusahaan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan Watubun, Rabu (04/03/2026), menyusul beredarnya informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga almarhumah.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan melalui kompensasi finansial tidak dapat menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.

Watubun menilai, kematian korban yang diduga akibat penganiayaan merupakan peristiwa serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menyentuh aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus tersebut.

Ia juga menyoroti potensi adanya upaya meredam persoalan melalui jalur nonformal agar kasus tidak berlanjut.

“Jangan sampai ada kesan menutupi ketidakberesan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga proses hukum menjadi mandek,” ujarnya.

Watubun menegaskan, pembiaran terhadap kasus seperti ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap pekerja.

Baca Juga :  Sampah Menggunung, Disperindag Dinilai Tak Mampu Tata Gedung Baru Pasar Mardika

“Ini menyangkut nyawa manusia. Negara tidak boleh kalah oleh pendekatan-pendekatan yang justru mengaburkan keadilan,” katanya.

DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

Sebagaimana diketahui, Veronika Rahanyanat dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah diduga mengalami penganiayaan di wilayah Maluku Tenggara.

Desakan DPRD diharapkan menjadi dorongan moral bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan adil.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT