Ketika “Pastori” Menjadi Simbol: Bahaya Menggeser Konflik Dua Negeri di Taniwel Bisa Jadi Lebih Ngeri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

  • Oleh: M. Fahrul, Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi Maluku

Piru, Maluku– Konflik antar warga negeri Lisabata–Patahuwe di Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, tidak hanya menyisakan persoalan keamanan, kerusakan rumah warga, korban Luka Tembak dan trauma masyarakat. Ada persoalan lain yang tidak kalah berbahaya. Bagaimana sebuah peristiwa dapat dibingkai sedemikian rupa sehingga publik perlahan diarahkan melihatnya melalui identitas agama.

Di tengah situasi yang masih sensitif, muncul dan beredar berbagai materi yang menonjolkan bangunan pastori yang terbakar.

Secara kemanusiaan, kebakaran terhadap bangunan apa pun tentu patut disesalkan dan harus diusut. Jika bangunan tersebut berkaitan dengan pelayanan gereja, fakta itu juga tidak boleh dihilangkan.

Namun persoalannya bukan pada fakta bahwa pastori terbakar.

Persoalannya adalah apa yang kemudian dilakukan terhadap simbol tersebut dalam pembentukan opini publik.

Sebuah bangunan yang terbakar dapat menjadi bukti adanya kerusakan dalam sebuah konflik. Tetapi ketika gambar bangunan tersebut terus-menerus dikampanyekan bersama simbol keagamaan, identitas organisasi keagamaan, dan narasi yang membangun kesan bahwa suatu kelompok agama sedang diserang, maka publik berpotensi digiring melewati batas antara fakta dan kesimpulan.

Di sinilah kewaspadaan diperlukan.

Konflik sosial tidak boleh secara otomatis berubah menjadi konflik agama hanya karena di dalam rangkaian peristiwanya terdapat simbol agama.

Pastori yang terbakar adalah fakta yang harus diusut. Tetapi pastori yang terbakar bukan dengan sendirinya bukti bahwa konflik Lisabata–Patahuwe merupakan konflik agama.

Untuk sampai pada kesimpulan bahwa sebuah konflik merupakan konflik keagamaan, diperlukan fakta yang jauh lebih kuat: motif, rangkaian kejadian, pelaku, target, dan bukti yang menunjukkan bahwa agama memang menjadi dasar tindakan tersebut.

Tanpa itu, masyarakat hanya sedang diajak mengisi ruang kosong dengan asumsi.

Dan asumsi dalam situasi konflik adalah sesuatu yang sangat berbahaya.

Terlebih Maluku memiliki sejarah sosial yang membuat isu agama memiliki daya ledak luar biasa. Satu gambar dapat bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Satu potongan video dapat lebih dipercaya daripada hasil penyelidikan. Satu pernyataan emosional dapat dikutip berulang-ulang hingga akhirnya dianggap sebagai fakta.

Baca Juga :  Mengukur Profesionalitas dan Kapasitas DPRD SBB: Tinggalkan Kantor, Tinggalkan Ibu Kota Kabupaten

Pada titik itu, konflik yang semula mungkin memiliki akar persoalan sosial, lahan, keamanan, hubungan antarwarga, atau persoalan lainnya, dapat mengalami perubahan makna di ruang publik.

Bukan lagi “apa yang sebenarnya terjadi?”

Melainkan “agama siapa yang diserang?”

Perubahan pertanyaan tersebut sangat berbahaya.

Sebab ketika masyarakat mulai melihat persoalan melalui identitas kelompok, ruang untuk penyelesaian menjadi semakin sempit.

Pernyataan organisasi kepemudaan atau organisasi yang memiliki basis keagamaan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Mereka memiliki hak untuk bersuara, mengkritik aparat, menuntut perlindungan masyarakat, meminta penegakan hukum, dan menyuarakan keprihatinan terhadap korban.

Tetapi pernyataan sebuah organisasi keagamaan tetap merupakan sikap organisasi, bukan otomatis menjadi bukti bahwa sebuah konflik adalah konflik agama.

Di sinilah media dan masyarakat harus mampu membedakan antara advokasi korban dan mobilisasi identitas.

Membela warga yang menjadi korban adalah kewajiban moral.

Menuntut pelaku diproses hukum adalah hak masyarakat.

Mengkritik aparat jika dianggap lalai juga merupakan bagian dari ruang demokrasi.

Tetapi semuanya harus berhenti ketika kritik mulai berubah menjadi generalisasi terhadap kelompok berdasarkan agama.

Sebab seorang pelaku kejahatan harus dipertanggungjawabkan sebagai pelaku. Jangan sampai kesalahan individu atau kelompok kecil kemudian dibebankan kepada komunitas yang jauh lebih besar.

Demikian pula sebaliknya.

Jangan sampai sebuah simbol keagamaan yang menjadi korban konflik kemudian dijadikan bahan untuk membangun kebencian terhadap kelompok lain yang bahkan belum terbukti terlibat.

Di era media sosial, penggiringan opini tidak selalu hadir dalam bentuk propaganda yang terang-terangan. Ia bisa hadir melalui pengulangan.

Satu foto.

Satu simbol.

Satu kalimat.

Kemudian diulang dalam berbagai unggahan, dibagikan ke berbagai grup, dikomentari dengan narasi emosional, lalu dipertegas oleh akun-akun dengan jumlah pengikut besar.

Lama-kelamaan, persepsi berubah menjadi “kebenaran” di mata publik, meskipun proses pembuktiannya belum selesai.

Ini yang harus dihindari.

Kita tidak sedang mengatakan bahwa simbol agama tidak penting. Justru karena simbol agama sangat penting bagi masyarakat, ia harus diperlakukan secara bertanggung jawab.

Foto pastori yang terbakar boleh menjadi pengingat bahwa konflik telah menimbulkan kerusakan dan penderitaan. Tetapi jangan biarkan foto itu menjadi bahan bakar untuk menyimpulkan siapa musuh berdasarkan agama.

Gereja dapat bersuara untuk perdamaian.

Organisasi pemuda Kristen dapat mendorong proses hukum.

Baca Juga :  Kawasan Jenderal Sudirman Ambon, dari Ganti Kerugian Tahun 70an hingga Aset Pemprov yang Terabaikan

Tokoh agama dapat membela masyarakat yang menjadi korban.

Begitu pula tokoh agama dan organisasi dari latar belakang lain dapat mengambil peran yang sama.

Semua memiliki tempat dalam proses pemulihan.

Yang tidak boleh adalah menjadikan agama sebagai kendaraan untuk memperbesar konflik.

Dalam situasi seperti ini, pemerintah dan aparat keamanan memiliki pekerjaan yang jauh lebih penting daripada sekadar menjaga situasi fisik tetap terkendali. Mereka juga harus memastikan ruang informasi tidak dibiarkan dipenuhi klaim yang belum terverifikasi.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas: apa pemicu sebenarnya, siapa yang melakukan kekerasan, bagaimana kronologinya, berapa jumlah korban, apa yang terbakar, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus datang dari fakta dan penyelidikan, bukan dari seberapa emosional sebuah foto disebarluaskan.

Media pun memiliki tanggung jawab yang sama.

Media tidak boleh menjadi pengeras suara bagi kemarahan massa.

Tugas media adalah menerangi fakta, bukan menyalakan emosi.

Dalam konflik yang melibatkan masyarakat dengan latar belakang identitas yang sensitif, satu kata dalam judul dapat memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada yang diperkirakan redaksi.

Karena itu, pemberitaan mengenai Lisabata–Patahuwe seharusnya berpegang pada prinsip sederhana: berpihak kepada korban, tetapi tidak berpihak kepada kebencian.

Masyarakat juga perlu belajar bahwa menunjukkan kerusakan bukan berarti harus menunjuk musuh.

Mengutuk kekerasan tidak berarti harus mengutuk kelompok agama.

Membela sebuah komunitas tidak berarti harus membangun permusuhan terhadap komunitas lainnya.

Dan mempertahankan identitas keagamaan tidak harus dilakukan dengan mempertajam konflik.

Justru di tengah situasi seperti inilah kedewasaan sosial diuji.

Pastori yang terbakar harus diusut.

Rumah warga yang terbakar harus diusut.

Orang yang terluka harus mendapat perhatian.

Pelaku kekerasan harus diproses.

Aparat yang lalai harus dievaluasi jika memang terbukti lalai.

Tetapi semua itu harus dilakukan melalui hukum dan fakta.

Bukan melalui pengadilan media sosial.

Bukan melalui generalisasi agama.

Dan bukan melalui pembangunan narasi “kami versus mereka”.

Sebab ketika simbol agama mulai dipakai untuk membangun garis permusuhan, yang terbakar bukan lagi sekadar sebuah bangunan.

Yang berpotensi terbakar adalah kepercayaan antarmasyarakat.

Dan jika itu terjadi, api konflik akan jauh lebih sulit dipadamkan.

Karena itu, masyarakat Lisabata dan Patahuwe membutuhkan lebih banyak fakta, lebih banyak ketenangan, dan lebih sedikit provokasi.***

Agama semestinya menjadi jembatan untuk menghentikan kekerasan.

Bukan menjadi bahan bakar untuk memperpanjangnya.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengukur Profesionalitas dan Kapasitas DPRD SBB: Tinggalkan Kantor, Tinggalkan Ibu Kota Kabupaten
Memilih Kader atau Mendorong Ketidak Pastian Elektoral Bagi Demokrat Maluku?
Sinabar Huamual: Nafkah, Kehidupan, dan Pilihan Ekonomi Ribuan Warga Maluku
Gubernur Hendrik Lewerissa Dibiarkan Hadapi Badai Opini Sendirian, Mesin Birokrasi Pemprov Dimatikan
APBD Ratusan Miliar, SBB Kabupaten Terbesar Ketiga di Maluku Tapi Tidak Ada Kerja Sama Media – Publikasi Berantakan
Panglima Baru XV/Pattimura dan Isyarat Keras bagi Masa Depan Maluku
Lewerissa “Orno-kan” Vanath ?
Rencana Pinjam Besar Saat Pemimpinnya Berselisih, Utang dan Isu Retak Menyatu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:42 WIT

Mengukur Profesionalitas dan Kapasitas DPRD SBB: Tinggalkan Kantor, Tinggalkan Ibu Kota Kabupaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:13 WIT

Memilih Kader atau Mendorong Ketidak Pastian Elektoral Bagi Demokrat Maluku?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:58 WIT

Sinabar Huamual: Nafkah, Kehidupan, dan Pilihan Ekonomi Ribuan Warga Maluku

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIT

Ketika “Pastori” Menjadi Simbol: Bahaya Menggeser Konflik Dua Negeri di Taniwel Bisa Jadi Lebih Ngeri

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIT

Gubernur Hendrik Lewerissa Dibiarkan Hadapi Badai Opini Sendirian, Mesin Birokrasi Pemprov Dimatikan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT