Ambon, Maluku— Tanah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, membentang dari kawasan Jembatan Wairuhu (Galala) hingga Batu Merah, menyimpan kisah panjang tentang sejarah pengalihan hak dan pengelolaan aset negara di Kota Ambon. Berdasarkan dokumen resmi, kawasan strategis tersebut telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi sejak tahun 1979, yang kemudian ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Catatan ganti kerugian tertanggal 7 Agustus 1979 mencatat sedikitnya 115 nama penerima ganti rugi atas lahan di sepanjang kawasan itu. Di antara mereka terdapat sejumlah tokoh masyarakat pada masanya seperti mendiang Rudi Anwar, Fredi Siha, Johanda Molle, Kolonel Pieters, hingga Chame Soissa. Setiap penerima mendapatkan kompensasi dengan nilai dan luas tanah yang bervariasi, sesuai dengan hasil pendataan dan penilaian pemerintah saat itu.
Proses pembebasan tanah tersebut menjadi dasar hukum yang mengukuhkan status kepemilikan lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sebagai aset negara di bawah penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku. Arsip resmi mencatat bahwa dokumen pembebasan ditandatangani oleh sejumlah pejabat penting, antara lain H.W. Tuturiama selaku Kepala Agraria Provinsi Maluku I, Drs. D.G. Far Far sebagai Kepala Biro Pemerintahan Kantor Gubernur Maluku, serta perwakilan lintas instansi seperti G. Man Sama dari Dinas Pekerjaan Umum Dati I Maluku, R. Kaplale dari Dinas Pertanian, Dr. J.P. Nanlohi selaku Camat Pulau Ambon, Z. Mehan dari Pemerintah Kampung Pandan Kasturi, A. Nurlete dari Pemerintah Negeri Batu Merah, dan Abdullah Gani Abdullah sebagai Sekretaris Perinitis/Penitis.
Berdasarkan Peta Situasi Nomor 09/1993, total luas tanah yang tercatat dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Maluku mencapai 115.450 meter persegi, berada di wilayah administratif Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sejumlah bagian dari kawasan tersebut, termasuk lahan yang sebelumnya dimiliki Kolonel Pieters, telah resmi diganti rugi dan menjadi bagian dari aset negara.
Kini, kawasan Jalan Jenderal Sudirman menjelma menjadi jalur utama dengan aktivitas ekonomi yang padat dan geliat pembangunan yang pesat. Nilai strategis kawasan ini menjadikannya pusat perhatian dalam konteks tata ruang kota maupun potensi investasi. Namun, di balik perkembangan tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai kejelasan dan penertiban status hukum aset negara yang pernah dibebaskan secara sah puluhan tahun lalu.
Dengan adanya bukti administratif yang lengkap, tanggung jawab kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memastikan bahwa seluruh aset negara di kawasan tersebut tetap terlindungi, terdata, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik dan pembangunan daerah buka untuk kepentingan orang perorang.***





































































Discussion about this post