Piru, Maluku— Profesionalitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak cukup diukur dari kehadirannya dalam rapat paripurna, kemampuannya menyampaikan interupsi, atau keberaniannya mengkritik kebijakan pemerintah daerah. Profesionalitas juga diuji dari cara menyelesaikan persoalan, menjaga tanggung jawab kelembagaan, mengelola aset publik, dan memastikan dirinya tetap dekat dengan rakyat yang diwakilinya.
Dalam konteks Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), persoalan aktivitas DPRD yang berlangsung di luar Kota Piru sebagai ibu kota kabupaten menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana profesionalitas dan kapasitas para wakil rakyat dalam menyelesaikan persoalan kelembagaan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, apalagi menyimpulkan ketidakmampuan seluruh anggota DPRD hanya berdasarkan persoalan lokasi kantor. Namun, ketika masalah kantor lama, yang disebut berkaitan dengan status kepemilikan tanah dan kondisi bangunan, berujung pada berpindahnya aktivitas kelembagaan ke luar ibu kota kabupaten, publik berhak meminta penjelasan, kepastian, dan pertanggungjawaban.
Sebab, persoalan kantor tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik. Di dalamnya terdapat persoalan tata kelola aset, kepemimpinan kelembagaan, pengambilan keputusan, efektivitas pelayanan, dan komitmen terhadap kedudukan Piru sebagai ibu kota Kabupaten SBB.
Jika benar terdapat persoalan hukum mengenai hak kepemilikan tanah, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran status hukum, dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Jika bangunan mengalami kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis untuk menentukan tingkat kerusakan, kebutuhan perbaikan, serta aspek keselamatan penggunaannya.
Kedua persoalan itu membutuhkan penanganan yang serius, bukan keputusan yang berhenti pada pemindahan aktivitas kerja.
Kita perlu membedakan antara meninggalkan bangunan yang memang tidak layak digunakan demi keselamatan dan meninggalkan tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang melekat pada bangunan tersebut. Apabila kantor lama tidak aman digunakan, keputusan untuk sementara tidak menempatinya bisa saja merupakan langkah yang wajar. Namun, keputusan itu harus disertai rencana yang jelas mengenai penggunaan kantor sementara, penyelesaian status aset, dan pemulihan fungsi kelembagaan di ibu kota kabupaten.
Dengan kata lain, keselamatan anggota DPRD dan pegawai harus dilindungi, tetapi persoalan aset publik juga tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.
Gedung DPRD bukan milik pribadi anggota dewan. Gedung tersebut merupakan bagian dari fasilitas pemerintahan yang pembangunannya menggunakan anggaran publik. Apabila nilai pembangunannya mencapai puluhan miliar rupiah sebagaimana disebut dalam informasi yang berkembang, besarnya investasi tersebut justru memperkuat alasan mengapa aset itu harus ditangani secara bertanggung jawab.
Publik perlu mengetahui bagaimana status tanahnya, bagaimana kondisi bangunannya, apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya sesuai kewenangan masing-masing.
Jangan sampai bangunan yang dibangun dengan uang rakyat hanya menjadi objek polemik, sementara penyelesaian masalahnya tidak diketahui secara terbuka.
Menjadi anggota DPRD berarti menerima mandat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Mandat tersebut tidak berhenti ketika lembaga menghadapi persoalan internal. Justru dalam situasi seperti itulah kualitas kepemimpinan dan kemampuan menyelesaikan masalah diuji.
Apabila persoalan di lingkungan kelembagaan sendiri tidak ditangani melalui mekanisme yang jelas, masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang lebih kompleks di luar lembaganya.
Bagaimana DPRD mengawasi penggunaan anggaran daerah apabila persoalan aset yang berkaitan dengan fasilitas kerjanya sendiri tidak memperoleh penjelasan yang memadai? Bagaimana DPRD mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum jika persoalan status tanah kantor belum disampaikan penyelesaiannya secara transparan kepada publik?
Pertanyaan tersebut bukan vonis bahwa DPRD SBB gagal menjalankan tugas. Pertanyaan itu merupakan ukuran akuntabilitas yang patut dijawab melalui fakta, dokumen, dan tindakan nyata.
Kritik terhadap lembaga perwakilan rakyat harus tetap berlandaskan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, prinsip kehati-hatian juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan publik.
DPRD perlu menunjukkan bahwa persoalan internal dapat diselesaikan melalui koordinasi, keputusan yang terukur, dan keterbukaan informasi. Kemampuan menyelesaikan masalah merupakan bagian penting dari profesionalitas, sama pentingnya dengan kemampuan berbicara dan menyampaikan pendapat dalam forum resmi.
Kedudukan Piru sebagai ibu kota Kabupaten SBB memiliki arti administratif sekaligus pelayanan publik. Sebagai pusat pemerintahan kabupaten, Piru menjadi salah satu titik utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai urusan pemerintahan dan kelembagaan daerah.
Karena itu, keberadaan aktivitas DPRD di luar Piru perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika berlangsung dalam waktu yang panjang atau tanpa kepastian mengenai rencana pengembaliannya.
DPRD memang tidak harus selalu berada di kantor. Anggota dewan memiliki kegiatan reses, kunjungan kerja, rapat di lapangan, serta agenda lain yang memungkinkan mereka bekerja di berbagai wilayah. Akan tetapi, aktivitas lapangan berbeda dengan pemindahan pusat kegiatan kelembagaan secara berkepanjangan.
Kantor tetap menjadi tempat penting untuk pelayanan administrasi, koordinasi kelembagaan, penerimaan aspirasi, dan akses masyarakat kepada wakil rakyat. Ketika pusat aktivitas tersebut berada di luar ibu kota kabupaten, konsekuensinya perlu diperhitungkan secara serius.
Bagi warga yang tinggal di Piru dan wilayah sekitarnya, perubahan lokasi dapat menambah waktu perjalanan dan biaya untuk mengakses anggota dewan. Bagi masyarakat dari kecamatan lain, persoalan akses tentu harus dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan jarak geografis, tetapi juga ketersediaan transportasi dan pola pelayanan yang efektif.
Namun, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan sekadar memindahkan kantor ke lokasi yang dianggap lebih nyaman bagi sebagian pihak. Yang diperlukan ialah penataan kelembagaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kebutuhan masyarakat, dan kedudukan resmi ibu kota kabupaten.
Jika kantor lama belum layak digunakan, menyewa gedung sementara di Piru patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif. Pilihan itu tentu perlu dikaji dari aspek anggaran, kelayakan fasilitas, keselamatan, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, pelayanan kelembagaan dapat terus berjalan sembari penyelesaian persoalan kantor lama dilakukan secara paralel.
Berkembang pula pandangan bahwa aktivitas DPRD di Kairatu memberikan kemudahan mobilitas karena kedekatannya dengan jalur penyeberangan menuju Kota Ambon. Pandangan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak boleh langsung dianggap sebagai alasan resmi pemindahan sebelum ada penjelasan dari pihak DPRD.
Kedekatan dengan jalur transportasi tentu dapat menjadi salah satu pertimbangan operasional. Namun, pertimbangan tersebut tidak semestinya berdiri sendiri ketika menyangkut lokasi pusat aktivitas lembaga perwakilan rakyat.
DPRD bukan lembaga yang dibentuk untuk mengutamakan kenyamanan perjalanan anggotanya. DPRD dibentuk untuk menjalankan mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Karena itu, apabila faktor mobilitas menjadi pertimbangan, DPRD perlu menjelaskan bagaimana pertimbangan tersebut ditimbang dengan kedudukan Piru sebagai ibu kota kabupaten, kebutuhan pelayanan masyarakat, efektivitas kerja, serta konsekuensi pembiayaan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi tentang motif para anggota dewan. Publik membutuhkan penjelasan resmi yang terbuka dan dapat diuji.
Di sinilah profesionalitas diuji: apakah keputusan kelembagaan disusun berdasarkan pertimbangan yang objektif, atau justru menimbulkan kesan bahwa kemudahan internal lebih diutamakan daripada kepentingan pelayanan masyarakat? Kesan tersebut hanya dapat dijawab dengan keterbukaan, bukan dengan membiarkan polemik terus berkembang.
DPRD merupakan rumah politik bagi berbagai aspirasi masyarakat. Di dalamnya, kepentingan berbeda semestinya dipertemukan melalui musyawarah, argumentasi, dan keputusan yang bertanggung jawab.
Karena itu, ketika persoalan kantor menjadi polemik, pimpinan dan anggota DPRD seharusnya mengambil peran aktif untuk menemukan jalan keluar. Pemerintah Kabupaten SBB juga perlu dilibatkan sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, terutama dalam persoalan aset daerah, dukungan fasilitas, dan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak tepat jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut hingga masyarakat tidak memperoleh kepastian tentang di mana mereka dapat mengakses wakil rakyat secara efektif.
Masyarakat SBB menghadapi berbagai persoalan pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, ekonomi, dan kebutuhan dasar lainnya. Mereka membutuhkan DPRD yang dapat menjalankan fungsi pengawasan, menyampaikan aspirasi, dan memperjuangkan solusi.
Karena itu, polemik lokasi kantor tidak boleh berkembang menjadi persoalan yang menyita perhatian tanpa menghasilkan penyelesaian. DPRD harus memastikan bahwa masalah tersebut tidak mengurangi efektivitas kerja maupun akses masyarakat terhadap pelayanan kelembagaan.
Jika ada hambatan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jika ada kerusakan bangunan, lakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai kebutuhan. Jika kantor lama belum dapat digunakan, siapkan kantor sementara yang layak di Piru melalui prosedur yang sah.
Jalan keluar harus disusun berdasarkan masalah yang nyata, bukan berdasarkan pembenaran yang terus berulang.
Persoalan ini semestinya menjadi momentum evaluasi bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD SBB. Evaluasi tidak cukup dilakukan melalui pernyataan politik atau rapat internal tanpa tindak lanjut yang dapat dilihat masyarakat.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBB perlu menyampaikan penjelasan resmi mengenai dasar pemindahan aktivitas kelembagaan, status penggunaan kantor lama, serta langkah yang telah dan akan ditempuh. Pemeriksaan terhadap status hukum tanah dan kondisi teknis bangunan juga perlu dilakukan agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kantor lama belum dapat digunakan, penyediaan kantor sementara di Piru perlu segera dikaji dengan memperhatikan kelayakan fasilitas, efisiensi anggaran, dan ketentuan hukum. Pada saat yang sama, harus ada rencana kerja yang terukur mengenai penyelesaian persoalan aset dan kepastian pusat aktivitas kelembagaan DPRD di ibu kota kabupaten.
Masyarakat juga perlu memperoleh akses informasi mengenai perkembangan penyelesaian persoalan tersebut agar pengawasan publik dapat berlangsung secara sehat dan berdasarkan fakta.
Langkah-langkah ini tidak dimaksudkan untuk memaksakan keputusan tanpa mempertimbangkan aspek hukum dan keselamatan. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak terus menggantung dan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas.
Pada akhirnya, ukuran profesionalitas anggota DPRD bukan terletak pada seberapa sering mereka tampil di hadapan publik, seberapa keras mereka menyampaikan kritik, atau seberapa banyak agenda yang tercantum dalam kalender kelembagaan.
Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan menerjemahkan mandat rakyat menjadi tindakan yang bertanggung jawab, menyelesaikan persoalan melalui prosedur yang benar, menjaga aset publik, dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang layak.
Kasus aktivitas DPRD SBB di luar Piru harus menjadi bahan evaluasi terbuka. Bukan untuk menghakimi semua anggota dewan, melainkan untuk menuntut kejelasan tentang tanggung jawab kelembagaan dan arah penyelesaiannya.
Jika ada persoalan kantor, selesaikan. Jika ada persoalan hukum, cari kepastian. Jika bangunan rusak, lakukan pemeriksaan dan penanganan. Jika tempat kerja belum layak, siapkan alternatif yang sesuai ketentuan. Namun, jangan sampai persoalan tersebut membuat kedudukan Piru sebagai ibu kota kabupaten kehilangan makna dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Piru bukan sekadar penanda administratif pada peta Kabupaten SBB. Kedudukannya harus tercermin dalam tata kelola pemerintahan yang tertib, pelayanan yang dapat dijangkau, dan aktivitas kelembagaan yang jelas.
DPRD SBB perlu menjawab pertanyaan publik dengan tindakan nyata: bagaimana persoalan kantor lama diselesaikan, bagaimana aset publik dijaga, dan bagaimana aktivitas kelembagaan kembali dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di ibu kota kabupaten.
Sebab, wakil rakyat tidak hanya dituntut hadir ketika keadaan berjalan baik. Mereka juga dituntut menunjukkan tanggung jawab ketika persoalan muncul di rumah kelembagaannya sendiri.
Jangan tinggalkan persoalan hanya karena persoalan itu sulit diselesaikan. Jangan biarkan masyarakat menanggung akibat dari ketidakpastian yang seharusnya dapat ditangani melalui kepemimpinan, koordinasi, dan tanggung jawab bersama.
Itulah ujian profesionalitas DPRD SBB: bukan sekadar di mana anggota dewan bekerja, melainkan bagaimana mereka menyelesaikan masalah, menjaga amanah publik, dan memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas.***














Komentar