Tanimbar, Trending-Maluku.Com, – Desakan pencabutan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar semakin menguat. Forum Save Hutan Yamdena bersama elemen masyarakat adat, tokoh agama, dan aktivis lingkungan mendesak DPRD Kepulauan Tanimbar untuk segera mengeluarkan rekomendasi resmi pencabutan izin perusahaan kayu yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di pulau kecil itu.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di gedung DPRD Kepulauan Tanimbar pada Senin (28/9/2026). Perwakilan pendemo diterima langsung oleh anggota dewan, yang kemudian menyampaikan pandangan masing-masing.
“Sekian Tahun Sudah Cukup”
Anggota DPRD Kepulauan Tanimbar, Petrus Werembinan, menjadi salah satu suara paling lantang dalam audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa waktu operasi HPH yang telah berlangsung sekian lama menjadi alasan utama mengapa izin perusahaan harus dicabut.
“Kalau baru beroperasi satu dua tahun, kadang-kadang pemerintah pusat pikir-pikir nilai investasi yang sudah dia keluarkan terlalu besar, karena itu biar dia operasi satu dua tahun biar duitnya balik. Tapi ini sudah sekian lama, jadi pasti sudah untung banyak. Karena itu saatnya ini dicabut,” tegas Petrus.
Ia menekankan bahwa sikapnya terhadap HPH tidak pernah berubah sejak dulu. Bahkan, ia mengaku pernah terlibat langsung dalam aksi-aksi penolakan terhadap perusahaan kayu di Tanimbar, termasuk saat masih aktif dalam gerakan masyarakat sipil.
“Saya ingat masih ada Kades Sangliat Dol. Ucapan saya pertama waktu diberi kesempatan, saya bilang komisi ini harus mengeluarkan rekomendasi untuk menolak HPH dari Tanimbar. Saat itu hadir pimpinan PT KJB. Itu kata awal saya,” kenangnya.
Beban Lingkungan dan Sosial yang Menumpuk
Petrus juga menyoroti beban ganda yang harus ditanggung masyarakat Tanimbar. Selain dampak lingkungan dari operasi HPH, pulau kecil ini kini juga menghadapi beban baru dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Migas Masela.
“Beban lingkungan yang dulu hanya kita dapat dari HPH kini tambah lagi dari PSN Blok Migas Masela. Luar biasa, pulau kecil ini mesti mendapat beban lingkungan yang terlalu besar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beban sosial yang ditimbulkan juga sangat mengerikan. Karena itu, menurutnya, salah satu beban harus dikeluarkan agar masyarakat bisa lebih fokus menghadapi dampak dari kehadiran Blok Masela.
“Karena itu kita harus meningkatkan beban itu dengan salah satu harus keluar, supaya kita lebih fokus pada beban lingkungan dan sosial yang nanti terdampak dengan hadirnya PSN Blok Masela,” jelas Petrus.
Dorong Gerakan dan Rekomendasi DPRD
Petrus menilai bahwa tanpa gerakan yang kuat, pencabutan izin HPH tidak akan pernah terjadi. Ia mengapresiasi kehadiran berbagai elemen dalam aksi tersebut, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat adat yang hadir dalam jumlah besar.
“Saya sependapat sekali karena gerakan yang hadir hari ini menghadirkan tokoh agama, pakai jubah lagi, tokoh adat pakai pakaian adat lagi, dan kemudian masyarakat adat yang cukup banyak. Saya pikir ini luar biasa lengkap. Ini bagus sekali,” katanya.
Ia mendesak DPRD untuk segera menggelar rapat paripurna guna menentukan sikap resmi terhadap Hutan Yamdena. Menurutnya, lembaga legislatif perlu mengeluarkan rekomendasi atau keputusan politik yang menguatkan langkah pemerintah daerah.
“Lembaga ini perlu mengadakan rapat paripurna untuk menentukan sikap kita. Lembaga ini perlu mengeluarkan rekomendasi atau keputusan politik tentang Hutan Yamdena ini untuk menguatkan pemerintah daerah dalam langkah-langkah selanjutnya,” tegas Petrus.
Pentingnya Data dan Strategi Boikot
Dalam audiensi tersebut, Petrus juga mengingatkan pentingnya penyiapan data yang kuat jika ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyarankan agar setiap bukti yang diajukan dilengkapi dengan titik koordinat.
“Data memang harus disiapkan, karena kita tidak bisa maju dan ada di sana dengan asumsi-asumsi. Setiap kayu atau objek yang ingin dijadikan bukti, kalau bisa selain foto, titik koordinatnya harus ada. Supaya jangan dipikir kita ambil dari daerah lain,” sarannya.
Selain jalur hukum, Petrus mengusulkan strategi ala Greenpeace, yaitu mengubah opini publik untuk memaksa pemerintah pusat mencabut izin. Salah satu caranya adalah dengan memboikot kayu Tanimbar di pasar internasional.
“Kita akan kirim surat kepada para pembeli kayu. Karena kayu torim ini hanya ada di Tanimbar, pembeli kayu pasti tahu bahwa hutan Tanimbar bermasalah dengan masyarakat adat. Kalau mereka tahu itu dari Tanimbar, pulau kecil yang hutannya bermasalah dan harus dilindungi, dia akan boikot kayunya,” ujarnya.
Menurut Petrus, boikot kayu akan lebih menyakitkan bagi perusahaan daripada sekedar demo. “Ketika pembelinya menolak semua produk kayu dari Tanimbar, perusahaan rugi. Kalau sudah rugi, tanpa kita suruh keluar dia akan keluar sendiri,” pungkasnya.
Ritual Adat sebagai Pengikat
Petrus juga mendukung pelaksanaan ritual adat Sweri dan Sire Kede sebagai bentuk penguatan spiritual dalam perjuangan menolak HPH. Namun, ia menekankan agar ritual tersebut dilaksanakan di kampung dan disaksikan seluruh masyarakat.
“Sire Kede harus dibuat sumpah adat besar, supaya siapa yang melanggar sumpah adat ini, orang tetua (leluhur) lihat dia. Adat ini punya kekuatan dan ritual yang kuat,” tegasnya.
Ia berharap sumpah adat dapat mengikat semua pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, agar tidak ada yang mengkhianati perjuangan masyarakat.
“Mengkhianati adat, minum sopi semua mati. Lebih baik satu orang mati daripada kemudian ada bencana dan sekian banyak orang harus korban,” tutupnya.
Audiensi ini menjadi penanda semakin solidnya front penolakan terhadap HPH di Tanimbar. Masyarakat adat, tokoh agama, dan aktivis lingkungan bersatu menuntut DPRD segera mengambil sikap politik yang tegas demi menyelamatkan Hutan Yamdena dan masa depan pulau kecil itu.














Komentar