Ambon, Maluku – Sebagai politisi sejati, Ibrahim Ruhunussa calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang berpasangan dengan Liliana Aitonam, akhirnya bersikap lapang dada alias legowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam video pendek berdurasi 2,21 menit yang diterima trendingmaluku.com, Kamis (7/2/2025), Ruhunussa dengan sikap dewasa menyampaikan apresiasi atas putusan MK. Sisi lain dia ikut mengapresiasi seluruh tim pemenang dan para pendukung yang telah berjuang mendukung dia dan calon wakilnya hingga saat ini.
“Beta dan Ibu Lili bersama keluarga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Tadi katong su dengar keputusan Mahkamah Konstitusi, dan katong harus menerima dengan ikhlas, lapang dada. Ini mungkin sudah menjadi ketentuan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Ruhunussa dalam video tersebut.
Dia mengatakan, semua pihak, baik tim, keluarga, pendukung, dari Pulau Seram, Jazirah Leihitu, Salahutu, Hatuhaha, Nusa Laut hingga Banda, telah bekerja keras dan ini adalah capaian yang maksimal.
“Kita semua tetap saling mendoakan, semoga panjang umur, diberikan rezeki yang banyak, Insya Allah di momentum berikut, kita bisa bertemu kembali,” ucapnya lagi.
Dia berharap seluruh tim dan pendukung berlapang dada dalam menerima segala keputusan yang ada.
Mantan Ketua DPRD Malteng ini juga menitipkan amanat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zulkarnain Awat – Mario Lawalata, agar bisa membenahi Malteng jauh lebih baik kedepannya.
“Muda-mudahan kepemimpinan ke depan akan berbuat yang lebih baik untuk Maluku Tengah,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu (6/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam, tidak dapat diterima.
Putusan dengan Nomor 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo, menegaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan kabur. Dengan demikian, eksepsi dari pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas dinilai beralasan menurut hukum. (**)