Kasus Julham Waliuru, RAHKAM Ingatkan Aparat Bedakan Kritik dan Provokasi SARA

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 11:01 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Direktur Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), Morsal J. Samual, SH., MH, angkat bicara terkait penangkapan Julham Waliuru yang diduga terlibat dalam provokasi bernuansa SARA. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional.

Menurut Morsal, setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan isu SARA, wajib memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Aparat penegak hukum, kata dia, harus mampu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang mengandung unsur hasutan kebencian.

“Jika pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan publik, maka itu adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945,” ujarnya, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, (28/04/2026).

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu pernyataan sebagai tindak pidana agar tidak membatasi kebebasan berpendapat.

Morsal juga menyoroti peran Kapolda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia mendorong langkah-langkah seperti klarifikasi menyeluruh, gelar perkara terbuka, serta pengawasan internal.

Sementara itu, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku, dalam melakukan penangkapan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.

Meski demikian, Morsal mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap independen dan tidak dipengaruhi dinamika politik maupun opini publik.

Baca Juga :  Pohon Tua di Jalan Utama Waiheru Dinilai Ancam Keselamatan Warga

Ia menegaskan, jika terbukti terdapat unsur provokasi SARA seperti ajakan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai prinsip equality before the law.

Morsal juga mendorong agar proses hukum menjunjung asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penyidikan guna menjaga kepercayaan publik.

“Penanganan kasus yang bersinggungan dengan isu SARA harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang majemuk, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tutupnya.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT