Ambon, Maluku– Pulau Seram, Maluku, disebut memiliki bahan baku merkuri dengan kualitas terbaik di dunia. Namun, di balik potensi mineral tersebut, tersimpan persoalan terkait perdagangan, aktivitas pertambangan, dan potensi ancaman pencemaran lingkungan yang hingga kini membutuhkan penelitian lebih mendalam.
Di sisi lain, keberadaan cinnabar atau sinabar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya di kawasan Iha-Luhu, Kecamatan Huamual, juga memiliki dimensi ekonomi yang penting bagi masyarakat.
Potensi mineral ini menjadi salah satu sumber penghidupan ribuan warga Maluku, terutama apabila pengelolaannya dilakukan secara legal, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal.
Dampak ekonomi dari potensi sinabar tersebut menjadi perhatian karena Kabupaten SBB memiliki wilayah permukiman yang tersebar, mencakup 92 desa dan 119 dusun.
Di tengah tantangan akses ekonomi dan terbatasnya kesempatan usaha di sejumlah wilayah, aktivitas yang tumbuh di sekitar sumber daya alam dapat menggerakkan pendapatan rumah tangga, membuka peluang kerja, serta mendorong perputaran uang di tingkat desa.
Bagi masyarakat Iha-Luhu dan wilayah sekitarnya, keberadaan sumber daya mineral di tanah Seram bukan sekadar persoalan komoditas tambang.
Potensi tersebut berkaitan pula dengan harapan masyarakat untuk memperoleh kesempatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memperkuat aktivitas perdagangan lokal.
Jika dikelola melalui tata niaga yang transparan dan sesuai ketentuan, manfaat ekonomi sumber daya tersebut berpeluang menjangkau lebih banyak masyarakat, mulai dari pekerja lokal, pelaku usaha kecil, penyedia jasa transportasi, hingga pedagang kebutuhan sehari-hari.
Perputaran ekonomi yang tumbuh di satu kawasan berpotensi menciptakan efek berantai bagi desa-desa lain di Kabupaten SBB dan 10 kabupaten kota lainnya di Maluku.
Pakar kimia dan lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr. Justinus Male, mengatakan bahan baku merkuri berupa batu atau pasir cinnabar dari Pulau Seram memiliki kualitas unggul.
Potensi itu, menurut dia, perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam pengendalian peredaran merkuri yang berisiko digunakan dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Kualitas merkuri asal Pulau Seram ini nomor satu, dan seluruh negara di dunia bersepakat supaya tidak terjadi penggunaan merkuri di penambangan ilegal maka harganya mesti dinaikkan sepuluh kali lipat di pasaran,” kata Justinus sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Justinus menyebut harga jual merkuri turun hingga sepuluh kali lipat akibat melimpahnya bahan baku cinnabar, terutama yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi mengenai perubahan harga tersebut, kata dia, merujuk pada jurnal seorang peneliti asal Kanada yang dikirimkan kepadanya ketika berada di Australia.
Di tengah melimpahnya bahan baku, persoalan lain yang menjadi perhatian ialah belum tersedianya data resmi mengenai kandungan konsentrat cinnabar di Gunung Tembaga, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Justinus, hingga kini belum ada data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku yang dapat menjadi rujukan untuk mengetahui besaran konsentrat cinnabar di kawasan tersebut.
Kondisi ini menjadi tantangan dalam pengelolaan sumber daya mineral di Maluku. Potensi bahan tambang yang besar semestinya diimbangi dengan penelitian, pengawasan, dan pemetaan risiko lingkungan agar pemanfaatannya tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Justinus mengungkapkan, dirinya bersama rekan peneliti dari Australia pernah mengambil sampel pada 18 titik, mulai dari Desa Waeputi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun, penelitian itu belum mencakup pengambilan sampel ikan di Piru, ibu kota kabupaten tersebut.
Padahal, pemeriksaan terhadap ikan dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pencemaran merkuri yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Perhatian itu juga didasari oleh distribusi ikan dari wilayah tersebut yang masuk ke pasar Kota Ambon.
“Saya bersama rekan peneliti dari Australia pernah mengambil sampel pada 18 titik, mulai dari Desa Waeputi di Kabupaten Seram Bagian Barat, tetapi belum mengambil sampel ikan di Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memastikan apakah sudah tercemar bahan beracun dan berbahaya, sebab ikan tersebut juga yang masuk ke pasaran Ambon,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Pemeriksaan sampel ikan, air, sedimen, dan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kontaminasi serta mengukur tingkat risikonya bagi masyarakat.
Merkuri merupakan logam berat beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Di lingkungan perairan, merkuri dapat berubah menjadi metilmerkuri dan terakumulasi dalam rantai makanan.
Paparan melalui konsumsi ikan yang tercemar berpotensi mengganggu sistem saraf, terutama pada janin dan anak-anak.
Karena itu, penelitian terhadap hasil perikanan dari wilayah yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan menjadi penting.
Namun, tanpa hasil pemeriksaan ilmiah, belum dapat disimpulkan bahwa ikan dari Piru maupun ikan yang dipasarkan di Ambon telah tercemar merkuri.
Justinus juga menyoroti minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan lingkungan.
Ia menilai belum adanya dukungan anggaran daerah yang memadai untuk penelitian menjadi salah satu kendala dalam mengungkap dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Jepang, yang membentuk lembaga khusus untuk menangani persoalan Minamata, sebuah kota di Prefektur Kumamoto yang dikenal akibat tragedi pencemaran merkuri yang menyebabkan gangguan kesehatan serius pada masyarakat.
Justinus mengatakan telah menjalin komunikasi dengan peneliti di Jepang yang menangani persoalan Minamata.
Ia berharap pengalaman negara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Maluku dalam memahami dampak pencemaran bahan kimia beracun dan membangun sistem penanganan yang lebih terarah.
Menurut dia, keseriusan pemerintah daerah untuk mempelajari pengalaman Minamata dapat membuka ruang bagi penguatan kebijakan lingkungan, termasuk penelitian, pengawasan, dan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
Sementara itu, melimpahnya bahan baku cinnabar di Kabupaten Seram Bagian Barat telah mendorong warga setempat melakukan aktivitas penambangan.
Justinus menyebut pembeli bahan baku tersebut sebagian besar berasal dari luar Maluku, antara lain Jakarta, Surabaya, Pangkalpinang, dan Makassar.
Peredaran bahan baku lintas daerah tersebut menambah pentingnya pengawasan terhadap rantai perdagangan cinnabar dan merkuri, mulai dari lokasi penambangan hingga distribusinya ke luar wilayah.
Bagi masyarakat Iha-Luhu, Kecamatan Huamual, dan warga SBB secara lebih luas, tantangan ke depan ialah bagaimana memastikan potensi mineral tersebut tidak hanya menguntungkan mata rantai perdagangan di luar daerah, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Pemerintah daerah perlu membuka ruang kajian mengenai dampak ekonomi cinnabar terhadap pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan pertumbuhan usaha kecil.
Data yang akurat dapat menjadi dasar untuk menyusun kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan kesejahteraan warga dengan kewajiban menjaga lingkungan.
Pada saat yang sama, aktivitas penambangan dan perdagangan harus memperhatikan ketentuan perizinan serta pengendalian bahan berbahaya.
Pengawasan yang efektif diperlukan agar keuntungan ekonomi tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan, ancaman kesehatan, atau hilangnya sumber penghidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan cakupan 92 desa dan 119 dusun di Kabupaten SBB, agenda pengelolaan sumber daya alam semestinya tidak berhenti pada pembahasan potensi cadangan dan harga komoditas.
Pemerataan manfaat, perlindungan pekerja, keterlibatan masyarakat lokal, serta kepastian hukum juga perlu menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan mineral di Seram.
Bagi Maluku, persoalan ini tidak cukup dilihat dari besarnya potensi mineral atau nilai ekonomi yang dihasilkan. Kekayaan alam harus mampu mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Sebab, potensi sinabar di Seram, termasuk di kawasan Iha-Luhu, semestinya menjadi peluang untuk membangun ekonomi masyarakat yang lebih kuat.
Namun, peluang itu hanya dapat memberikan manfaat berkelanjutan apabila pengelolaannya dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis penelitian, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan warga.***














Komentar