Ambon, Maluku — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya menjadi mesin ekonomi daerah. Ia dibentuk bukan sekedar untuk memiliki perusahaan, mengelola aset, atau menampung penyertaan modal pemerintah. Ukuran keberhasilannya sederhana. Apakah mampu menghasilkan keuntungan, membuka lapangan kerja, menciptakan nilai tambah dan pada akhirnya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, kondisi sejumlah BUMD di Maluku justru memperlihatkan persoalan yang lebih serius.
Problemnya bukan semata-mata soal untung atau rugi, melainkan menyangkut tata kelola, profesionalisme, pengawasan, intervensi kepentingan, serta ukuran keberhasilan yang tidak selalu jelas.
Bank Maluku, misalnya, merupakan salah satu aset strategis daerah dengan posisi penting dalam perekonomian Maluku. Kinerja bisnisnya di sejumlah sektor tentu patut diapresiasi.
Tetapi berbagai persoalan yang muncul dalam pemberitaan terkait tata kelola dan proses pengadaan menunjukkan bahwa perusahaan sebesar itu tetap membutuhkan pengawasan yang kuat dan konsisten.
Hal yang sama perlu dilihat pada PT Dok Wayame. Perusahaan daerah yang seharusnya menjadi salah satu penggerak industri dan jasa maritim Maluku justru terseret persoalan hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Perkara tersebut semestinya menjadi momentum untuk membenahi sistem, bukan sekadar mencari siapa yang bertanggung jawab setelah persoalan terjadi.
PD Panca Karya juga tidak bisa dipisahkan dari problem tata kelola BUMD secara keseluruhan. Ketika perusahaan daerah tidak mampu berkembang secara sehat, persoalannya tidak berhenti di ruang direksi.
Dampaknya bisa menjalar kepada pemerintah daerah, karena modal dan aset yang digunakan pada akhirnya bersumber dari kekayaan daerah.
Di sinilah pemerintah daerah harus berani mengubah cara pandang. BUMD tidak boleh dikelola dengan logika politik. Perusahaan daerah harus dikelola dengan logika korporasi: profesional, terukur, transparan dan berbasis kinerja.
Di tengah persoalan BUMD di Maluku, PT Maluku Energi Abadi (MEA) memiliki posisi yang berbeda. Perusahaan ini tidak sedang dikaitkan dengan perkara hukum, tetapi justru menghadapi pertanyaan tentang seberapa jauh mandat besar dan penyertaan modal daerah mampu diterjemahkan menjadi manfaat ekonomi nyata bagi Maluku.
MEA dibentuk melalui Perda Nomor 7 Tahun 2020 dan mendapat penyertaan modal sekitar Rp25 miliar. Perusahaan ini juga diberi mandat mengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas, termasuk Blok Masela.
Namun, DPRD Maluku dalam sejumlah kesempatan masih menyoroti kontribusi MEA terhadap PAD serta mendesak adanya roadmap bisnis yang jelas dan terukur.
Kini, ketika Blok Masela memasuki tahapan pembangunan, MEA tidak cukup hanya memiliki rencana dan mandat. Perusahaan harus mampu membuktikan kesiapan bisnis, sumber daya manusia, kemitraan, keterlibatan pelaku usaha lokal, hingga kontribusi konkret terhadap pendapatan daerah.
Pertanyaan sederhananya. Kapan potensi besar itu berubah menjadi investasi, lapangan kerja, keuntungan dan PAD? Jangan sampai Maluku berhasil memperoleh ruang dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi gagal menciptakan nilai tambah bagi masyarakatnya.
MEA harus memenangkan bisnisnya terlebih dahulu. Sebab ukuran keberhasilan BUMD bukan besarnya mandat yang diberikan, melainkan seberapa nyata manfaat yang dikembalikan kepada daerah.
Karena itu, persoalan utama BUMD di Maluku sesungguhnya adalah persoalan tata kelola. Direksi dan komisaris harus ditempatkan berdasarkan kompetensi, integritas dan rekam jejak, bukan karena kedekatan politik. Setiap jabatan harus memiliki target dan indikator kinerja yang jelas.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan internal. Audit tidak boleh hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul.
Pengadaan harus transparan, penggunaan anggaran dapat ditelusuri, dan mekanisme pengaduan harus memberikan perlindungan bagi pihak yang mengungkap dugaan penyimpangan.
DPRD Maluku memiliki posisi penting dalam mengawasi BUMD. Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui rapat dengar pendapat atau evaluasi tahunan. DPRD harus memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah memiliki target bisnis dan manfaat ekonomi yang dapat diukur.
Jika sebuah BUMD terus meminta tambahan modal tanpa mampu menunjukkan pertumbuhan usaha yang sehat, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi. Bisa berupa restrukturisasi, perubahan model bisnis, penggabungan usaha, pergantian manajemen, bahkan penghentian jika memang tidak lagi layak dipertahankan.
Maluku memiliki sumber daya alam, posisi geografis dan peluang ekonomi yang besar. Tetapi semua itu tidak otomatis menjadi kesejahteraan jika institusi yang mengelolanya lemah.
BUMD seharusnya menjadi alat untuk mengubah potensi menjadi nilai ekonomi. Bukan sebaliknya, menjadi beban baru bagi APBD.
Karena itu, sudah waktunya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD di Maluku. Bukan untuk mematikan perusahaan daerah, tetapi untuk menyelamatkan fungsi strategisnya.
Sebab yang sedang sakit bukan hanya beberapa perusahaan. Yang sedang dipertaruhkan adalah tata kelola ekonomi daerah.
Dan jika penyakit itu dibiarkan terlalu lama, biaya penyembuhannya akan semakin mahal, sementara yang membayar tetap masyarakat Maluku.***








































































Discussion about this post