TANIMBAR, Trending-Maluku.com, – Sebuah kisah panjang tentang praktik pembangunan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) di era 2000-an mulai terkuak.
Boy Sanamase, mantan Ketua DPRD MTB periode 2004-2009, mengungkapkan adanya dugaan monopoli pekerjaan pembangunan oleh seorang bernama Agus Theodorus (AT) sejak awal kepemimpinan Bupati BST.
Menurut Sanamase, situasi yang terjadi saat itu membenarkan kekhawatiran banyak pihak.
“Pada saat Bupati BST dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan, Agus Theodorus diduga bisa dikatakan memonopoli seluruh pekerjaan pembangunan fisik di kabupaten ini,” ujarnya dalam wawancara eksklusif, (04/2026).
- Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
- Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
- Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Proyek Tanpa Dokumen, Utang Menggunung
Yang lebih memprihatinkan, kata Sanamase, banyak kegiatan proyek yang dilaksanakan tanpa dokumen lengkap. Tidak ada kontrak kerja yang mengikat secara hukum.
“Ini terjadi atas kebijakan bupati. Paket A, Paket B, Paket C dikerjakan begitu saja tanpa kontrak. Di situlah cikal bakal lahirnya utang pihak ketiga,” jelasnya dengan nada tegas.
Situasi inilah yang kemudian dikenal sebagai awal mula terbentuknya Utang Pihak Ketiga (UP3) Tanimbar. Istilah yang kini familiar di kalangan pegiat anti-korupsi di wilayah kepulauan tersebut.
Sidang DPRD Terhambat Kuorum
Sanamase mengaku langsung menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme sidang-sidang DPRD. Namun, kendala besar menghadang.
“Kami mengalami kendala karena dugaan pada saat itu banyak anggota dewan yang bisa dipengaruhi oleh kekuasaan untuk tidak memenuhi kuorum,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Langkah selanjutnya ditempuh dengan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun lagi-lagi hasilnya nihil.
- Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
- Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
- Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
“Ini yang saya ketahui tentang cikal bakal lahirnya UP3 Tanimbar,” tambahnya.
DPRD Tak Pernah Setujui Pembayaran
Sepanjang masa tugas periode 2004-2009, Sanamase menegaskan bahwa DPRD tidak pernah menyetujui pembayaran UP3 atas kebijakan bupati tersebut.
“Karena legal standing-nya tidak ada,” tegasnya.
Ia menjelaskan prosedur yang seharusnya ditempuh: “Kalau daerah belum memiliki kemampuan membelanjakan sebuah kegiatan, minimal bupati harus menyampaikan dan mempresentasikan jenis-jenis kegiatan yang harus dikerjakan pihak ketiga dengan pagu anggarannya untuk disetujui di DPRD. Itu menjadi utang yang harus diselesaikan.”
Namun faktanya, menurut Sanamase, hal itu tidak pernah dilakukan.
“Mereka bekerja, kemudian mereka mengklaim. Pada saat itu tidak ada satupun dokumen kontrak. Sehingga DPRD tidak pernah meloloskan itu,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, kasus ini menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah pengelolaan keuangan daerah di Maluku Tenggara Barat yang hingga kini masih mandek di Kejati Maluku.














Komentar