Namlea, Maluku — Aktivitas pertambangan emas diduga ilegal di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Minggu (06/09) perhatian publik tidak hanya tertuju pada keberadaan alat berat, tetapi juga pada dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan “backing” oleh oknum anggota Polda Maluku terhadap aktivitas tambang dan pengolahan material emas di kawasan Gunung Nona. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Sumber tersebut menyebut dugaan keterlibatan aparat perlu segera diperiksa secara internal maupun melalui mekanisme hukum untuk memastikan apakah benar terdapat anggota kepolisian yang memberikan perlindungan, membiarkan, atau memiliki hubungan tertentu dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
“Informasinya ada oknum anggota Polda Maluku yang membackup aktivitas di Gunung Nona. Ini harus diperiksa, jangan sampai hukum hanya tajam ke masyarakat kecil sementara aktivitas dengan alat berat justru berjalan,” ujar sumber anonim tersebut.
Informasi ini menambah panjang sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Nona. Sebelumnya, sejumlah media memberitakan keberadaan alat berat yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut.
Pada Juli 2026, GMPRI Buru bahkan mendesak aparat menertibkan aktivitas ekskavator di Gunung Nona dan Sungai Waemkedan serta mempertanyakan dugaan pembiaran oleh aparat.
Sorotan kembali muncul pada akhir Agustus setelah investigasi lapangan yang diberitakan media menemukan sejumlah ekskavator beraktivitas di kawasan Gunung Nona.
Dalam laporan tersebut juga disebut adanya seorang anggota Brimob yang diduga berada di lokasi dan disebut ikut menjaga keberadaan alat berat. Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota tersebut masih berupa keterangan pihak lain dan belum terkonfirmasi melalui pemeriksaan resmi.
Persoalan tersebut semakin serius karena sebelumnya pemerintah dan aparat telah melakukan berbagai penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Pulau Buru. Catatan pemberitaan juga menunjukkan bahwa kawasan Gunung Nona telah lama menjadi salah satu titik aktivitas pertambangan emas di Pulau Buru.
Dalam konteks terbaru, sumber anonim tersebut meminta Kapolda Maluku tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pekerja atau pemilik alat berat. Menurut dia, aparat juga perlu menelusuri siapa yang memberikan akses, siapa yang mengendalikan aktivitas di lapangan, serta apakah terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Tetapi kalau ada anggota yang bermain, harus ditindak. Jangan sampai institusi kepolisian rusak hanya karena ulah oknum,” katanya.
Sementara itu, PMII Cabang Buru disebut tengah mempersiapkan langkah aksi sebagai bentuk respons terhadap persoalan tersebut. PMII belum mengambil kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu, namun berencana menyampaikan tuntutan melalui aksi dan mendorong agar dugaan tersebut diperiksa secara resmi.
PMII juga menyoroti nama Soni Waemese sebagaimana tercantum dalam materi tuntutan yang beredar. Namun, sampai saat ini belum terdapat bukti independen yang dapat memastikan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas pertambangan di Gunung Nona.
Karena itu, tudingan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan resmi.
Langkah PMII dinilai menjadi penting agar persoalan Gunung Nona tidak berhenti sebagai polemik di ruang publik. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan aparat, mekanisme pemeriksaan internal maupun proses hukum dinilai menjadi jalan untuk memastikan kebenarannya.
Di sisi lain, pihak-pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Maluku maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut mengenai dugaan adanya “backing” aktivitas tambang di Gunung Nona.
PMII Buru sendiri akan membawa persoalan tersebut ke ruang publik melalui aksi. Pesan yang hendak disampaikan sederhana: aktivitas pertambangan harus tunduk pada hukum, sementara aparat yang bertugas menegakkan hukum harus terbebas dari konflik kepentingan.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan resmi justru diperlukan untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituduh.***









































































Discussion about this post