Buru, Maluku— Polemik aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Nona, Desa Wapsalit, serta kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada seorang oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berinisial Soni Waemese, Senin (07/09).
Namanya disebut-sebut diduga memberikan perlindungan (backing) terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Soni Waemese diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tong-tong pengolahan material emas ilegal di Gunung Botak serta keberadaan sejumlah unit ekskavator di Gunung Nona.
Dugaan modus operandi yang dilakukan adalah dengan mendatakan keberadaan tong serta alat berat guna meminta pungutan liar dari para pengusaha.
Sorotan terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Nona sendiri bukan hal baru. Pada Juli 2026, LMND Buru telah mendesak Kapolda Maluku untuk mengevaluasi penanganan PETI di kawasan tersebut.
Bahkan, hasil investigasi lapangan per 28 Agustus 2026 menunjukkan aktivitas ekskavator masih terus beroperasi. Laporan lain juga mengungkap adanya keterlibatan oknum aparat yang berada di lokasi untuk menjaga keberadaan alat berat serta dugaan pungutan puluhan juta rupiah bagi alat berat yang masuk ke kawasan tambang.
Merespons kondisi tersebut, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Buru menyatakan sikap tegas. PMII Buru berencana menggelar aksi terbuka sekaligus menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada pihak berwenang guna mendesak Kapolda Maluku dan Propam Polda Maluku segera memanggil serta memproses hukum Soni Waemese.
PMII Buru juga mendesak Kapolda Maluku untuk menonaktifkan atau mencopot Soni Waemese dari penugasan di Ditreskrimsus Polda Maluku selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan serta menjaga independensi penegakan hukum.
“Kalau benar ada anggota yang membekingi, maka jangan hanya pelaku tambangnya yang diperiksa. Oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan juga harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas perwakilan PMII Buru dalam tuntutannya.
Lebih lanjut, PMII meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran uang dari aktivitas tong ilegal. Pemeriksaan diharapkan mencakup pencocokan keterangan pengusaha, saksi lapangan, rekam komunikasi, hingga transaksi keuangan untuk mengidentifikasi pihak yang menerima maupun mengendalikan pungutan tersebut.
Desakan ini sejalan dengan dorongan anggota DPRD Buru pada April 2026 lalu yang meminta Ditreskrimsus Polda Maluku tidak hanya menindak pelaku di lapangan, melainkan membongkar seluruh jaringan dan aktor intelektual di balik aktivitas PETI di Gunung Nona, Gunung Botak, dan Gogorea.
PMII Buru menegaskan bahwa langkah ini bukan sebatas membangun opini terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar seluruh dugaan dapat diuji secara transparan melalui proses hukum yang objektif. Apabila tuduhan tidak terbukti, pemeriksaan resmi dapat menjadi sarana pemulihan nama baik. Namun jika ditemukan bukti pelanggaran etik, disiplin, atau pidana, Kapolda Maluku diminta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Soni Waemese maupun Polda Maluku terkait tuduhan pungutan liar dan dugaan backing pertambangan ilegal tersebut.
Rencana aksi dan laporan resmi dari PMII Buru ini pun menjadi ujian keterbukaan bagi Polda Maluku dalam menuntaskan penegakan hukum di wilayah pertambangan Pulau Buru.***








































































Discussion about this post