Ambon, Maluku— Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, menegaskan persoalan satuan pendidikan di wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), termasuk dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, berkaitan dengan persoalan batas administrasi dan penataan aset yang telah memiliki dasar hukum.
Kasrul mengatakan, batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
“Batas administrasi Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah secara hukum telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010,” kata Kasrul, Selasa (08/09).
Menurut dia, kedua pemerintah kabupaten juga telah sepakat berpedoman dan melaksanakan ketentuan tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemkab SBB dan Pemkab Maluku Tengah sepakat melakukan penyesuaian administrasi, penataan aset, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan.
“Jadi persoalan yang muncul saat ini bukan persoalan penetapan kembali batas wilayah. Ini lebih kepada dampak administratif dan sosial yang muncul dalam proses penataan satuan pendidikan dan aset berdasarkan batas administrasi yang sudah memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Kasrul juga meluruskan informasi mengenai pemalangan sekolah di Samasuru.
Dia menegaskan Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di wilayah tersebut.
“Gubernur Maluku tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup atau memalang sekolah di Samasuru,” tegasnya.
Kasrul menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, pemalangan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan karena keberatan atas penggunaan lahan tersebut untuk fasilitas pendidikan.
Padahal, lanjut dia, lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Karena itu, apabila terdapat keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, Kasrul meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tepat, bukan melalui tindakan yang dapat mengganggu proses belajar-mengajar.
“Kalau ada keberatan mengenai status atau penguasaan lahan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang tepat. Jangan sampai proses belajar-mengajar terganggu,” katanya.
Di sisi lain, Kasrul menegaskan penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan bukan merupakan keputusan sepihak Gubernur Maluku.
Menurut dia, proses pemutakhiran data satuan pendidikan dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI sesuai kewenangan dan sistem data pendidikan nasional.
Proses tersebut dilakukan setelah melalui pembahasan, kajian, analisis dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi penyesuaian data satuan pendidikan bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku,” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang meminta Gubernur Maluku turun tangan mencari solusi, Kasrul memastikan langkah penyelesaian telah dan sedang dilakukan.
Diakui, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB. Sekretaris Daerah Kabupaten SBB juga telah membentuk tim yang direncanakan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 9 September 2026.
Tim tersebut akan melihat kondisi faktual di lapangan dan mengambil langkah penyelesaian sesuai kewenangan.
Kasrul menegaskan, persoalan administrasi, batas wilayah maupun aset tidak boleh membuat anak-anak menjadi korban. Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas.
“Kepentingan peserta didik dan keberlanjutan proses belajar-mengajar harus tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Karena itu, Kasrul mengajak seluruh pihak tidak memperluas persoalan administratif menjadi konflik antarmasyarakat maupun antarpemerintah daerah.
“Penyelesaian harus dikembalikan pada koridor hukum, kewenangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.***








































































Discussion about this post