Advokat Ronny Sianressy Geruduk Dewan Pers, Laporkan Wartawan soal Dugaan Berita Bohong

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 07:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta, Maluku– Advokat sekaligus penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, resmi melaporkan salah satu wartawan Maluku ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menuding ada indikasi penyebaran berita bohong sekaligus pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ.

Kasus ini bermula pada 17 September 2025 ketika Ronny menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, isi berita tersebut tidak hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang sebelumnya ia berikan.

Baca Juga :  Guru Jadi Motor Perubahan, Pemda Malteng dan Kemendikdasmen Ubah Wajah Sekolah 3T

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan, jika dugaan itu benar, saya siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh,” jelas Ronny.

Ia juga menyesalkan langkah terlapor yang diduga kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik di Maluku.

“Atas tindakan tersebut, terbukti terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan untuk menegakkan profesionalisme jurnalistik.

“Sebagai lawyer, saya memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng
ERT Wetar BKP-BTR Ikuti IFRC 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Kesiapan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:23 WIT

KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT