Jakarta, Maluku– Advokat sekaligus penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, resmi melaporkan salah satu wartawan Maluku ke Dewan Pers di Jakarta Pusat. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam keterangannya kepada media, Ronny menilai pemberitaan yang dibuat Helut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menuding ada indikasi penyebaran berita bohong sekaligus pelanggaran Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ.
Kasus ini bermula pada 17 September 2025 ketika Ronny menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku.” Menurutnya, isi berita tersebut tidak hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang sebelumnya ia berikan.
“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak menyerang Ketua SOKSI Maluku. Bahkan saya menyampaikan, jika dugaan itu benar, saya siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh,” jelas Ronny.
Ia juga menyesalkan langkah terlapor yang diduga kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik di Maluku.
“Atas tindakan tersebut, terbukti terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Kedatangan Ronny diterima oleh staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan untuk menegakkan profesionalisme jurnalistik.
“Sebagai lawyer, saya memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post