Ambon, Maluku – Polres Pulau Buru, Maluku, akan segera melimpahkan berkas perkara BH, salah satu tersangka penambang ilegal tanpa ijin di kawasan Gunung Botak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Proses pelimpahan ini setelah polisi menyidik kasus BH secara profesional, prosedural dan proposional. Kini kasusnya telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara tahap 1 milik tersangka kasus pertambangan mineral dan batubara ini, rencananya akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke Jaksa Pununtut Umum (JPU), pada Senin 3 Februari 2025.
“Rencananya Senin ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangan pers, Minggu (2/2/2025).
Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.
“Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.
Tersangka BH di tahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.
“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari BH yakni, satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, satu buah brander las merk wipro yang tersambung dengan dua buah selang ukuran panjang, masing-masing 8,17 meter. Kemudian satu buah kompresor angin merk tsurumi. (**)