Piru, Maluku— Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapas Kelas IIB Piru pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 182 narapidana menerima remisi, bahkan beberapa di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Acara pemberian remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Piru dan dihadiri Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Ir. Asri Arman, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten SBB Andareas H. Kolly, Anggota DPRD Andi Nur Akbar, jajaran Forkopimda, serta pejabat OPD lingkup Pemda SBB.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asri Arman secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan, didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Piru, Drs. Dawa’i.
Kepala Lapas menjelaskan, tahun ini sebanyak 90 narapidana menerima Remisi Umum, sementara 92 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa.
Dari jumlah tersebut, sejumlah narapidana yang memperoleh Remisi Dasawarsa langsung menghirup udara bebas pada hari itu juga.
Bupati Asri Arman dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para penerima remisi.
Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga kesempatan untuk memulai hidup baru dengan lebih baik,” ujar Bupati.***














Komentar