Kasus Penganiayaan Mahasiswa Semester Akhir Berakhir Damai

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:48 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kali ini, penghentian penuntutan diberikan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Ambon.

Perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Ambon dan diajukan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui video conference, Selasa (19/05/2026).

Wakil Kepala Kejati Maluku, Datuk Rosihan Anwar, mengatakan tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen dijerat Pasal 466 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kasus penganiayaan di kawasan Rumahtiga, Ambon.

Menurut Rosihan, tersangka yang merupakan mahasiswa semester akhir terlibat perkelahian antar pemuda hingga menyebabkan korban, Datu Husen Letsoin, mengalami luka.

Namun, upaya perdamaian yang difasilitasi tim jaksa Kejari Ambon bersama keluarga kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak telah berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya dan korban bersama keluarga telah memaafkan,” kata Rosihan saat pemaparan kepada tim RJ Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Seminar Nasional FISK IAKN Ambon Perkuat Peran Komunikasi Hadapi Perubahan Sosial dan Ekologi

Selain adanya perdamaian, Kejati Maluku juga mempertimbangkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Permohonan penghentian perkara itu akhirnya disetujui Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum, Hari Wibowo, dan disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

Ekspose RJ tersebut turut dihadiri Kajari Ambon Riky Septa Tarigan, jajaran bidang pidana umum Kejati Maluku, para jaksa fasilitator, serta para kepala kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri se-Maluku melalui video conference.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT