Panglima Baru XV/Pattimura dan Isyarat Keras bagi Masa Depan Maluku

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 11:24 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku—Pergantian pucuk pimpinan di Kodam XV Pattimura kali ini terasa berbeda. Nama Mayjen TNI Dody Triwinarto datang bukan sekedar sebagai pejabat baru, melainkan sebagai figur dengan rekam jejak yang sarat pesan. Negara sedang bersiap memperketat kendali atas sumber daya alamnya.

Selama memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Dody berada di garis depan operasi yang tidak sederhana. Tugasnya jelas, tetapi medan yang dihadapi penuh kompleksitas, merebut kembali kawasan hutan negara yang selama bertahun-tahun berada dalam bayang-bayang penguasaan ilegal maupun abu-abu.

Di bawah kebijakan yang didorong pemerintahan Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, hasilnya cukup mencolok. Sekitar 3,4 juta hektare kawasan berhasil diamankan dari target 4 juta hektare.

Angka itu, jika diterjemahkan ke dalam konteks lapangan, berarti satu hal, pendekatan negara kini berubah. Tidak lagi sekadar administratif, tetapi operasional, langsung menyentuh titik-titik konflik sumber daya.

Ketika pola ini dibawa ke Maluku melalui Kodam XV Pattimura, wajar jika publik membaca situasinya sebagai sinyal kuat, bahkan peringatan.

Wilayah ini sejak lama dikenal sebagai salah satu kantong kekayaan alam Indonesia yang belum sepenuhnya tertata.

Hutan masih luas, mineral belum seluruhnya tergarap, dan potensi kelautan nyaris tak berbatas. Namun di balik itu, ada persoalan lama yang tak kunjung selesai, pengelolaan yang lemah, praktik ilegal yang sulit disentuh, dan tarik-menarik kepentingan yang kerap berlangsung di bawah permukaan.

Dua wilayah yang paling mencerminkan situasi ini adalah Pulau Buru dan Pulau Seram. Keduanya seperti wajah ganda Maluku. Di satu sisi menyimpan kekayaan besar, di sisi lain menjadi ruang rawan eksploitasi. Aktivitas pertambangan, pembukaan lahan, hingga perambahan hutan telah lama menjadi isu berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Baca Juga :  Expo De HIPMI Manise 2025: Agenda Terbesar UMKM Ambon, Panggung Megah Kebangkitan Ekonomi Kota

Namun di balik semua pembacaan itu, ada satu pertanyaan yang sering luput. Ketika negara datang dengan pendekatan yang lebih tegas, siapa yang pertama kali merasakan dampaknya?

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak selalu berhadapan langsung dengan aktor besar. Justru dalam banyak kasus, masyarakat lokal, terutama masyarakat adat yang lebih dulu tersentuh.

Mereka yang hidup turun-temurun di dalam dan sekitar hutan, yang menggantungkan hidup dari alam tanpa dokumen formal, sering kali berada di posisi paling rentan ketika batas-batas negara ditegaskan ulang.

Kasus di kawasan Gunung Binaya di Pulau Seram bisa menjadi catatan penting. Penetapan kawasan hutan lindung di wilayah ini pada satu sisi bertujuan menjaga ekosistem, tetapi di sisi lain menciptakan realitas baru. Ruang hidup masyarakat menjadi terbatas. Akses terhadap hutan, yang selama ini menjadi sumber pangan, obat-obatan, dan penghidupan perlahan dipagari atas nama negara.

Di titik inilah warning itu perlu dibaca secara lebih jernih. Penegakan hukum terhadap sumber daya alam memang penting, tetapi tanpa kehati-hatian, ia bisa bergeser menjadi pembatasan terhadap hajat hidup masyarakat adat.

Maka, jika pendekatan ala Satgas PKH benar-benar dibawa ke Maluku, ada sejumlah antisipasi yang tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  Kawasan Jenderal Sudirman Ambon, dari Ganti Kerugian Tahun 70an hingga Aset Pemprov yang Terabaikan

Pertama, pengakuan terhadap wilayah adat tidak boleh lagi menjadi wacana. Ia harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan penertiban. Tanpa itu, negara berisiko memperlakukan masyarakat yang hidup sah secara historis sebagai pihak yang “melanggar”.

Kedua, pendekatan keamanan harus diimbangi dengan pendekatan sosial. Penertiban yang hanya mengandalkan kekuatan struktural akan mudah memicu resistensi, terutama di wilayah yang memiliki ingatan panjang terhadap konflik.

Ketiga, perlu ada pemetaan yang jujur antara pelaku eksploitasi skala besar dan masyarakat subsisten. Menyamakan keduanya dalam satu kategori pelanggaran bukan hanya tidak adil, tetapi juga berbahaya secara sosial.

Keempat, keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan harus diperkuat, bukan justru dipinggirkan. Pengalaman menunjukkan bahwa kawasan yang dijaga oleh komunitas justru sering kali lebih lestari dibanding yang hanya diawasi secara administratif.

Dengan kata lain, kehadiran Mayjen TNI Dody Triwinarto di Pattimura memang membawa pesan tegas tentang penertiban. Namun bagi Maluku, terutama di Pulau Buru dan Pulau Seram, pesan itu tidak cukup dibaca sebagai soal keamanan dan hukum semata.

Ia juga harus dibaca sebagai ujian, apakah negara mampu menata ulang sumber daya alam tanpa mengorbankan mereka yang sejak awal hidup paling dekat dengan alam itu sendiri?

Pergantian Panglima Pattimura ini, dengan demikian, bukan hanya sebatas rotasi jabatan. Melainkan penanda bahwa Maluku sedang memasuki fase baru, fase di mana negara hadir lebih kuat, tetapi juga dituntut untuk lebih adil.

Sebab jika tidak, maka yang terjadi bukan sekadar penertiban kawasan hutan, melainkan penyempitan ruang hidup masyarakatnya sendiri.

Dan ketika itu terjadi, peringatan itu tidak lagi berbicara tentang hutan—tetapi tentang manusia yang kehilangan tempatnya di tanah sendiri.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengukur Profesionalitas dan Kapasitas DPRD SBB: Tinggalkan Kantor, Tinggalkan Ibu Kota Kabupaten
Memilih Kader atau Mendorong Ketidak Pastian Elektoral Bagi Demokrat Maluku?
Sinabar Huamual: Nafkah, Kehidupan, dan Pilihan Ekonomi Ribuan Warga Maluku
Ketika “Pastori” Menjadi Simbol: Bahaya Menggeser Konflik Dua Negeri di Taniwel Bisa Jadi Lebih Ngeri
Gubernur Hendrik Lewerissa Dibiarkan Hadapi Badai Opini Sendirian, Mesin Birokrasi Pemprov Dimatikan
APBD Ratusan Miliar, SBB Kabupaten Terbesar Ketiga di Maluku Tapi Tidak Ada Kerja Sama Media – Publikasi Berantakan
Lewerissa “Orno-kan” Vanath ?
Rencana Pinjam Besar Saat Pemimpinnya Berselisih, Utang dan Isu Retak Menyatu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:42 WIT

Mengukur Profesionalitas dan Kapasitas DPRD SBB: Tinggalkan Kantor, Tinggalkan Ibu Kota Kabupaten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:13 WIT

Memilih Kader atau Mendorong Ketidak Pastian Elektoral Bagi Demokrat Maluku?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:58 WIT

Sinabar Huamual: Nafkah, Kehidupan, dan Pilihan Ekonomi Ribuan Warga Maluku

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIT

Ketika “Pastori” Menjadi Simbol: Bahaya Menggeser Konflik Dua Negeri di Taniwel Bisa Jadi Lebih Ngeri

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIT

Gubernur Hendrik Lewerissa Dibiarkan Hadapi Badai Opini Sendirian, Mesin Birokrasi Pemprov Dimatikan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT