Polisi Segera Limpahkan Berkas BH Penambang Ilegal ke Kejari Buru

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:53 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Polres Pulau Buru, Maluku, akan segera melimpahkan berkas perkara BH, salah satu tersangka penambang ilegal tanpa ijin di kawasan Gunung Botak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Proses pelimpahan ini setelah polisi menyidik kasus BH secara profesional, prosedural dan proposional. Kini kasusnya telah dinyatakan lengkap.

Berkas perkara tahap 1 milik tersangka kasus pertambangan mineral dan batubara ini, rencananya akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke Jaksa Pununtut Umum (JPU), pada Senin 3 Februari 2025. 

“Rencananya Senin ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangan pers, Minggu (2/2/2025).

Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.

“Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Inkracht

Tersangka BH di tahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari BH yakni, satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, satu buah brander las merk wipro yang tersambung dengan dua buah selang ukuran panjang, masing-masing 8,17 meter. Kemudian satu buah kompresor angin merk tsurumi. (**)

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT