Yacob Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat pada korban, Sandy Ahmad Talahatu.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Benfrid C.M. Foeh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (04/03/2025).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya.

Terbukti Bersalah dalam Penganiayaan Berencana

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Perbuatannya dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.

Baca Juga :  Terbukti Curi HP di Kawasan STAIN Ambon, Petrus Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 cm untuk dirampas dan dimusnahkan.

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIT di Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Terdakwa diketahui memukul korban menggunakan kayu hingga mengalami luka berat.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.**

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru