Piru, Maluku– Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Pembunuhan yang semula dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas, akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif oleh polisi.
Korban, Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan.
Pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Piru mengungkap fakta bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan oleh kekerasan yang menyebabkan kematian.
Kapolres mengatakan bahwa lima tersangka telah ditetapkan terkait peristiwa tersebut, dengan motif pembunuhan didasari oleh dendam. Kelima tersangka, yang masing-masing berinisial WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19), dijerat dengan berbagai pasal tindak kekerasan yang berakibat pada kematian. Polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.
“Para tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, serta Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” ujar Kapolres, mengakhiri pernyataannya.**