Dalam Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Waifufa

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 13:18 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku- Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu.

Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap bahwa R.T, pelajar MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial H.S, 25 Tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.

Kurang lebih 9 hari sejak dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung Kapolres SBT, H.S, terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis, 30 Mei 2025.

“Tersangka diduga berinisial HS telah diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian,” ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).

Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda. Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua,” ujar AKBP Alhajat.

Kapolres mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial Facebook. Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.

Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.

Baca Juga :  Dugaan Backing Oknum Polda Maluku Terbongkar di Tambang Gunung Nona, PMII Buru Siapkan Aksi

Setelah meninggal, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.

Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

“Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru