Korupsi Dana Hibah Gereja Bethesda Akoon, LWT Resmi Ditahan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:09 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Tersangka dugaan korupsi dana hibah Gereja Akoon, Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng),  berinisial LWT resmi ditahan oleh Kantor Cabang Negeri Ambon di Saparua. LWT yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon ini, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas AII Ambon.

Perkara dugaan penyalagunaan dana hibah pada Gereja Bathesda Akoon ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2025. Namun di tahun ini, perkara tersebut kembali diperkarakan dengan menyerahkan berkas perkara (Tahap II) dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

Berkas perkara LWT diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix Novita Temmar. Saat proses penyerahan berkas perkara tersebut, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum, Thomas Wattimury, di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/08/2025).

Baca Juga :  Fitnah Tak Berdasar Terhadap Kadis Pendidikan Maluku, Ini Penegasan Kuasa Hukum

Tersangka atau LWT disangkahkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.

Dijelaskan bahwa, pada tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Tindakan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian sebesar seratus sembilan juta lima ratus lima pulu sembilan ribu rupiah. Dalam penjelasan pihak Kejaksaan, dengan diterima berkas perkara tersangka dan barang bukti, maka dalam waktu dekat tahap penuntutan perkara akang segera digelar. (**)

 

 

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT