Ambon, Maluku – Tersangka dugaan korupsi dana hibah Gereja Akoon, Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berinisial LWT resmi ditahan oleh Kantor Cabang Negeri Ambon di Saparua. LWT yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan Gedung Gereja Akoon ini, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas AII Ambon.
Perkara dugaan penyalagunaan dana hibah pada Gereja Bathesda Akoon ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga 2025. Namun di tahun ini, perkara tersebut kembali diperkarakan dengan menyerahkan berkas perkara (Tahap II) dari Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.
Berkas perkara LWT diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Beatrix Novita Temmar. Saat proses penyerahan berkas perkara tersebut, tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum, Thomas Wattimury, di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (11/08/2025).
Tersangka atau LWT disangkahkan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001.
Dijelaskan bahwa, pada tahap II, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka dan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Ambon sambil menunggu tahapan selanjutnya sesuai dengan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print – 101/Q.1.10.1/Ft.1/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Tindakan yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian sebesar seratus sembilan juta lima ratus lima pulu sembilan ribu rupiah. Dalam penjelasan pihak Kejaksaan, dengan diterima berkas perkara tersangka dan barang bukti, maka dalam waktu dekat tahap penuntutan perkara akang segera digelar. (**)




































































Discussion about this post