Ambon, Maluku – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, kini merespon tegas terkait dugaan adanya bekingan oknum anggota Polisi terhadap tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) berinisial B.
Berdasarkan pemberitaan media online, tersangka B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.
Meski sejumlah uang telah diserahkan, namun hingga kini, tersangka kasus pertambangan mineral dan batubara ini masih tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru.
“Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, Minggu (2/2/2025).
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
“Untuk perkara itu penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya,” kata Kombes Aries.
Mengenai informasi beredar terkait dugaan keterlibatan oknum Polisi dan keluarga tersangka yg menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara, Kombes Areis mengaku, Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan Tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan.
Dia menambahkan, hingga saat ini Tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan masih menunggu hasilnya. Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Apabila penyelidikan Paminal, kemudian digelarkan dan hasilnya benar-benar ada pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan anggota, maka akan kami tindak tegas. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Oknum Polisi Bekengi Tersangka PETI, Polda Maluku: Kami akan Tindak Tegas Jika Terbukti. (**)