Cabuli Anak di Bawah Umur, Rayan Ramli Canring Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh PN Ambon
Ambon, Infomalukunews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa Rayan Ramli Canring dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 2 Juni 2025, dengan Hakim Ketua Martha Maitimu, serta didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Iqbal Albanna dan satu hakim lainnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.
> “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rayan Ramli Canring berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Hakim Ketua dalam sidang.
Peristiwa pidana ini bermula pada bulan September 2024 di wilayah Kota Ambon, sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak keluarga korban yang tidak terima atas tindakan terdakwa, segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum hingga proses pidana bergulir ke pengadilan.
Putusan ini menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.***