Setubuhi Anak di Bawah Umur, Enam Pria dan Satu Mucikari Ditangkap Polres SBB

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 13:32 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, enam orang warga, di Kabupatens Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap aparat Polres setempat. Para pelaku bejat ini kini dikurung dalam rumah tahanan (Rutan) guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan tersebut.

Dalam rilis diterima media ini, Rabu (3/9/2025), enam pelaku masing-masing, AT (64), PT (77) YM (37), HR (46), ERL (21) dan OM (37) tersebut tidak saja melakukan tindakan persetubuhan, namun juga pencabulan termasuk ekspolitasi anak di bawah umur. 

Tindakan mereka baru diketahui setelah ada laporan warga ke pihak Kepolisian di daerah setempat terkait adanya pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli dalam keterangan persnya mengungkapkan, kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bertindak cepat dan menangkap  enam warga itu.

Selain enam orang warga ini, Polres SBB juga menangkap salah satu warga lainnya, yakni FK (26) yang diduga terlibat sebagai mucikari atau penghubung. Dalam proses penyelidikan polisi mengungkap, modus yang dilakukan para pelaku kejahatan seksual ini yaitu berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh datang ke rumah dengan iming-iming akan diberikan uang.

Baca Juga :  Yacob Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana

Menurut Polisi, para pelaku biasanya memberikan uang kepada korban mulai dari Rp 20 – Rp 50 ribu. Sementara FK berperan sebagai penghubung, ia bahkan sengaja mengeksploitasi korban untuk mendapat keuntungan.  

Atas tindakan tidak bermoral ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014. Meraka diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Terkait kasus ini juga, sambung dia, akan menjadi perhatin serius Polres SBB.

“Kami pastikan proses penegakan hukum akan berjalan maksimal agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Kapolres menegaskan. (**)

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT