Ambon, Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (DEPIDAR SOKSI) Maluku resmi melaporkan Lutfi Helut, wartawan sekaligus pengelola salah satu media online di Maluku, ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease. Laporan ini disampaikan pada Sabtu (06/09) dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ketua Harian SOKSI Maluku, Subhan Pattimahu, menegaskan langkah hukum ini ditempuh setelah seluruh mekanisme hak jawab dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Pers, namun tetap diabaikan oleh pihak terlapor.
“Kami sudah menyampaikan hak jawab, tapi yang bersangkutan tetap saja menyeret organisasi kami dalam pemberitaannya. Karena itu, kami mengambil langkah hukum sebagai bentuk ketegasan sikap,” tegas Pattimahu usai menyerahkan berkas laporan di SPKT Polresta Ambon.
Kuasa hukum SOKSI Maluku, Joe Syaranamual, menjelaskan laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (KUHP) serta Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Syaranamual, konten yang dipersoalkan adalah pemberitaan yang memuat dugaan tindak pidana oleh seseorang berinisial IF. Namun dalam publikasi media, kasus tersebut justru dikaitkan dengan eksistensi organisasi SOKSI dan kepemimpinan ketua DEPIDAR SOKSI Maluku.
“Kami merasa dirugikan karena tindak pidana yang dilakukan pribadi oleh seseorang berinisial IF itu, digiring seolah-olah berkaitan dengan organisasi SOKSI. Ini jelas mencederai nama baik organisasi dan pribadi ketua,” tegasnya.
Syaranamual menambahkan, pihaknya menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu tidak bisa dijadikan dalih untuk merusak atau mendiskreditkan organisasi.
“Kami menjaga marwah organisasi ini secara hukum. Upaya hukum ini dilakukan agar ada koreksi terhadap oknum-oknum yang menggunakan media untuk merusak reputasi pribadi maupun organisasi,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post