Ambon, Maluku– Praktisi hukum asal Maluku, Marcel Maspaitella, S.H., menilai langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak tuntutan jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa Silvester Matutina merupakan keputusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara pidana Nomor 100/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel, di mana majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa penahanan terhadap Silvester tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perintah penahanan dalam amar putusan hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Namun, dalam perkara ini, syarat objektif tidak terpenuhi karena dakwaan terhadap Silvester didasarkan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang memiliki ancaman pidana kurang dari lima tahun penjara. Dengan demikian, dasar hukum untuk melakukan penahanan dianggap tidak cukup kuat, sehingga majelis tidak mencantumkan perintah penahanan dalam amar putusan.
“Majelis tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 huruf k KUHAP dalam amar putusan, sehingga tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam salinan putusan tersebut. Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan Silvester dibebani membayar biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Marcel Maspaitella, langkah majelis hakim tersebut menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menegakkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Majelis telah berpendapat dengan benar bahwa syarat objektif tidak terpenuhi. Karena tidak ada perintah penahanan dalam amar putusan, maka secara hukum Silvester tidak dapat dieksekusi atau ditahan,” ujar Maspaitella di Ambon.
Ia menjelaskan bahwa putusan yang tidak memuat perintah penahanan bersifat non-eksekutorial, sehingga tidak dapat dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.
“Apabila jaksa tetap melakukan penahanan terhadap Silvester Matutina, maka hal itu jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya.
Maspaitella juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana wajib mengacu pada isi amar putusan. Jika dalam amar tidak tercantum perintah penahanan, maka tindakan penahanan tidak memiliki dasar hukum.
Ia menegaskan pula pentingnya penerapan asas Res Judicata, yaitu prinsip bahwa putusan pengadilan bersifat final dan mengikat.
“Baik dalam putusan tingkat pertama, banding, maupun kasasi, apabila tidak ada perintah penahanan, maka terdakwa tidak dapat ditahan. Semua aparat penegak hukum harus mematuhi hal ini,” ujar Maspaitella.
Selain itu, ia mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak memperkeruh suasana atau membuat opini menyesatkan terkait perkara ini.
“Saya meminta kepada pihak seperti Roy Suryo dan lainnya agar tidak membuat gaduh. Hukum bukan soal opini, tetapi soal aturan yang harus dipahami dan dihormati. Kalau perlu, belajar hukum lagi di Ambon,” ungkapnya dengan tegas.
Menurut Maspaitella, putusan PN Jakarta Selatan ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum bahwa setiap tindakan penahanan harus memiliki dasar hukum yang sah.
Penahanan tanpa perintah dalam amar putusan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.***




































































Discussion about this post