Ambon, Maluku– Di tengah dinamika sosial Maluku yang kerap diwarnai rentetan konflik komunal, terdapat satu anomali mencolok dalam penegakan hukum di wilayah kerja Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, hingga pembunuhan seolah mandek tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Salah satu kasus paling mencolok adalah konflik berkepanjangan antara warga Negeri Kailolo dan Negeri Kabauw di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Akar persoalan bermula dari dugaan kecelakaan lalu lintas di depan Mushola Asafary, Negeri Kabauw, pada 1 April 2025. Dua remaja asal Negeri Kailolo menjadi korban dalam insiden itu, yang kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan terhadap AT (17), dengan pelaku ART (18) asal Negeri Kabauw. Kasus ini bahkan telah ditetapkan tersangkanya melalui Surat Penetapan Anak Pelaku Nomor S.tap/S-4/64/V/2025/Satreskrim/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 14 April 2025.
Ironisnya, hingga kini Satuan Lalu Lintas Polresta P. Ambon dan P.P. Lease belum juga memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan perkara LP/2.Y/IV/2025/LLP. Ambon tanggal 3 April 2025. Lambannya penanganan perkara ini secara terbuka, jujur, dan adil, membuat situasi di lapangan semakin kompleks. Ketika hukum kehilangan daya tegasnya, masyarakat pun mulai mencari keadilan dengan caranya sendiri.
Sebagai kuasa hukum Samasuru-Kabauw, kami mencatat sejumlah insiden yang muncul setelah peristiwa awal tersebut:
1. Percobaan pembakaran rumah milik Ansar Sella di Kahena, Kompleks UIN A.M. Sangadji Ambon (10 April 2025).
2. Penganiayaan terhadap Aji Karepesina, sopir angkot warga Kabauw, di Pasar Mardika Ambon (14 April 2025).
3. Penganiayaan terhadap Ade Irma Qaramah Pattimahu dan kawan-kawan di Negeri Kailolo (27 Mei 2025).
4. Penganiayaan terhadap Randi Karepesina serta penembakan terhadap Ismail Karepesina, siswa SMP Negeri 26 Malteng, di depan Pelabuhan Fery Wainana (9 September 2025). Insiden ini disusul serangan terhadap warga Kabauw yang menyebabkan Sarifat Pattiasina alias Cai meninggal dunia, dan sejumlah korban luka dari kedua belah pihak.
5. Terbaru, penyerangan terhadap warga Kabauw di Kahena, Kota Ambon, pada 11 Oktober 2025.
Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di wilayah tersebut tidak hanya lamban, tetapi juga gagal menghadirkan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat. Laporan-laporan resmi yang diajukan kepada aparat penegak hukum (APH) seakan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan, sementara para pelaku masih bebas berkeliaran.
Fakta ini menimbulkan dugaan serius bahwa Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease sengaja membiarkan konflik sosial tersebut terpelihara. Padahal, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dengan tegas menyatakan bahwa tugas utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sikap abai ini berpotensi memperdalam luka sosial antarwarga dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Lebih jauh, hal ini menciptakan ruang subur bagi munculnya aksi balas dendam dan kekerasan yang sulit dikendalikan.
Penegakan hukum yang adil dan objektif seharusnya menjadi pondasi utama dalam membangun stabilitas, keadilan, dan demokrasi di Maluku. Polresta P. Ambon dan P.P. Lease semestinya tidak berdiam diri di tengah bara konflik yang terus menyala, melainkan hadir sebagai penegak hukum yang berani, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.
Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan sosial, politik, atau kepentingan apa pun. Sebab, ketika hukum berhenti bekerja, maka yang akan berbicara adalah kekerasan dan korban nyawa tak lagi bisa dihitung dengan nurani.***







































































Discussion about this post