Ambon, Maluku – Komitmen perusahaan lokal dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. CV. NESSTA, badan usaha asal Kota Ambon, berhasil meraih Satya JKN Award 2025 dari BPJS Kesehatan atas kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban kepesertaan JKN bagi seluruh pekerjanya.
Penganugerahan penghargaan tersebut digelar di Jakarta pada Selasa (14/10), diikuti oleh 110 badan usaha dari berbagai daerah di Indonesia yang dinilai paling berkomitmen dalam mendukung keberlangsungan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk,” ujarnya.
CV. NESSTA menjadi satu-satunya badan usaha asal Kota Ambon yang meraih penghargaan tersebut untuk kategori usaha kecil dan mikro dengan jumlah tenaga kerja di bawah 20 orang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, turut memberikan apresiasi atas komitmen tinggi yang ditunjukkan CV. NESSTA.
“Kami berterima kasih kepada CV. NESSTA yang selalu patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, melaporkan upah, dan membayar iuran secara rutin serta tepat waktu. Semoga ini menjadi inspirasi bagi badan usaha lain di Maluku,” kata Harbu.
Harbu juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarga ke dalam program jaminan sosial. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses pelayanan publik tertentu.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2025, kepesertaan JKN di Provinsi Maluku telah mencapai lebih dari 98% dari total penduduk atau sekitar 1.978.036 jiwa. Dari jumlah tersebut, 404.948 peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah di sektor publik dan swasta.
Pemilik CV. NESSTA, Ong Erfien Liestiana Dewi, menyampaikan bahwa perlindungan kesehatan bagi pekerja menjadi prioritas utama perusahaannya.
“Dengan keikutsertaan dalam Program JKN, kami merasa lebih tenang karena seluruh pekerja terlindungi, sehingga kami bisa fokus mengembangkan usaha dengan nyaman,” ujarnya.
Ong menambahkan, Program JKN membantu perusahaan mengelola risiko biaya kesehatan yang tak terduga.
“Mari kita sebagai badan usaha di Maluku patuhi program JKN dan jadilah perusahaan yang bertanggung jawab serta peduli pada kesejahteraan karyawan,” tutupnya.***







































































Discussion about this post