Ambon, Maluku— Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat sistem pengawasan pajak daerah melalui penerapan teknologi digital. Langkah ini diwujudkan dengan pemasangan 227 perangkat pemantau transaksi digital (Online Transaction Monitoring/OTM) di berbagai lokasi wajib pajak.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan bahwa inisiatif tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem aplikasi terpadu di lingkungan Pemkot Ambon untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis digital.
“Dari total 227 perangkat yang telah terpasang, terdiri atas 161 unit Online POS, 50 unit Client Reader, dan 16 unit Interceptor Box,” ujar Ronald di Ambon, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, sistem OTM berfungsi merekam dan melaporkan data transaksi wajib pajak secara otomatis dan real-time kepada Pemkot Ambon. Teknologi ini diterapkan di sejumlah sektor strategis, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.
“Dengan sistem ini, setiap transaksi dapat terpantau secara transparan dan akurat. Pemerintah daerah bisa melakukan evaluasi dan pengawasan pajak serta retribusi dengan lebih efektif,” tambahnya.
Ronald menuturkan, penggunaan sistem digital tersebut juga terintegrasi dengan Command Center Diskominfosandi yang memiliki fungsi pemantauan lintas sektor, termasuk pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, penerapan perangkat digital ini menjadi langkah konkret Pemkot Ambon dalam memperkuat transformasi digital di berbagai lini pelayanan publik, mulai dari perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Kami berharap penerapan sistem perekaman transaksi ini memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Sistem ini jauh lebih unggul dibandingkan mekanisme manual yang selama ini digunakan,” ujar Ronald.
Pemasangan ratusan perangkat OTM tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Ambon untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan pajak daerah melalui inovasi teknologi informasi.***







































































Discussion about this post