Ambon, Maluku– Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, pihak Rindam XV/Pattimura di Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, menyatakan kesiapannya untuk mencabut tiga baris polisi tidur yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.
Dalam RDP itu, pihak Rindam XV/Pattimura bersedia akan mencabut polisi tidur setelah pihak Balai Jalan Nasional (BJN) dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memasang sejumlah fasilitas penunjang keselamatan di lokasi.
Sebagaimana dikutip dari laman Babeto Id, telah disepakati, rambu peringatan, lampu hati-hati, dan pos pemantau arus lalu lintas akan dipasang, barulah polisi tidur itu akan dilepas.
RDP tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Balai Jalan Nasional, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Rindam XV/Pattimura, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku.
Pembahasan meluas dari berbagai sudut pandang, tapi menitik bertakan pada keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
Segala bentuk penanganan di ruas jalan nasional harus sesuai regulasi dan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.***







































































Discussion about this post