Ambon, Maluku— Proses pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) memiliki mekanisme yang berbeda dari sistem pemilihan atau pencalonan pada umumnya.
fTidak ada tahapan pengusulan bakal calon maupun proses penjaringan sebelumnya, sehingga para calon diharapkan telah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal.
Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Pleno Komisi VIII yang membahas Kriteria dan Tata Cara Pemilihan, di Gereja Maranatha, Jumat (24/10/2025).
“Keberadaan kita di sini sangat berkaitan dengan syarat. Itu prinsip yang lekat, karena menjadi bagian dari mekanisme persidangan yang kita lakukan,” ujar Maspaitella.
Ia menegaskan, umat baru akan mengetahui siapa bakal calon dan calon Ketua MPH Sinode GPM saat proses pemilihan berlangsung.
Lebih lanjut, Maspaitella menyebutkan bahwa sejumlah ketentuan dasar dalam peraturan pokok juga menjadi acuan utama dalam proses tersebut, termasuk aturan bahwa lima pengurus harian harus berasal dari kalangan pendeta.
“Itu merupakan ketentuan yang ada dalam peraturan pokok. Meskipun komisi ingin menghindari kesan diskriminasi, saya kira tidak masalah jika hal itu termuat dalam kriteria, karena sudah diatur secara prinsip dalam peraturan pokok,” tambahnya.
Selain itu, Maspaitella menyoroti aspek teknis yang memiliki dimensi prinsipil, seperti penulisan nama bakal calon atau calon dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan etika dan kedewasaan dalam menjalankan proses sidang.
“Itu sangat berhubungan dengan etika persidangan dan kedewasaan kita dalam berproses. Jika komisi menetapkan bahwa pencantuman nama harus sesuai dengan keterhadiran, itu hal yang sangat penting,” tegasnya.
Dengan mekanisme yang menekankan prinsip, etika, dan kedewasaan berorganisasi, GPM berharap proses pemilihan MPH dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan berlandaskan aturan gerejawi yang kuat.**







































































Discussion about this post