Tual, Maluku– Kepolisian Daerah Maluku terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan profesionalisme di tubuh Polri. Melalui Subbidang Wabprof Bidpropam, Polda Maluku menggelar Pembinaan Etika dan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), bertempat di Mako Polres Tual, Senin (27/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakapolres Tual, KOMPOL Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., dan dilanjutkan dengan paparan materi oleh IPDA John James Lole, S.H.. Acara ini dihadiri Pejabat Utama (PJU) Polres Tual, personel Polres Tual, serta anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.
Dalam paparannya, IPDA John James Lole menjelaskan sejumlah perubahan formil dan materiil dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 maupun Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya pengawasan perilaku anggota, disiplin internal, serta mitigasi pelanggaran etika sejak dini.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Pengawasan penggunaan senjata api secara proporsional dan administratif.
- Operasi penegakan disiplin (Gaktiblin) secara berkala dan insidentil.
- Zero tolerance terhadap narkoba, judi, dan tindak pidana ilegal.
- Larangan hidup mewah dan perilaku asusila (perselingkuhan dan nikah sirih) yang menjadi pelanggaran dominan tahun 2025.
- Penguatan pembinaan etika dan moralitas anggota sebagai benteng institusi.
Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pembinaan etika merupakan fondasi utama dalam membangun profesionalisme Polri di era modern.
“Etika bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi cermin moral setiap insan Bhayangkara. Melalui pembinaan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap personel Polri berperilaku sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Kombes Pol Indera Gunawan.
Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang memberi contoh dan pengawasan melekat di semua level satuan kerja.
“Kami ingin seluruh jajaran menjadikan pengawasan dan pembinaan sebagai budaya kerja, bukan sekadar kegiatan formalitas. Polri harus hadir sebagai institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polda Maluku berharap seluruh personel semakin memahami dan mengimplementasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga marwah dan kehormatan Polri tetap terjaga.***







































































Discussion about this post