Ambon, Maluku — Direktur Pengembang Hatukau Waterfront City, Alham Valeo, membantah kabar yang menyebut pihaknya melakukan pungutan sebesar Rp20 juta kepada pedagang sebagai syarat agar bisa berjualan di Pasar Apung Batu Merah, Ambon.
Isu tersebut sempat beredar di media sosial dan menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Alham menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini belum ada satu rupiah pun yang ditarik dari pedagang yang akan menempati pasar tersebut.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya juga tidak perbolehkan hal itu sama sekali,” ujar Alham saat ditemui wartawan di Ambon, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Apung Batu Merah dilakukan menggunakan modal pribadi tanpa campur tangan pemerintah. Mekanisme pembayaran atau uang muka bagi pedagang baru dapat dilakukan setelah progres fisik bangunan mencapai 30 persen.
“Dan sampai saat ini belum. Kita baru akan memperbolehkan pedagang untuk membayar uang DP jika pengerjaan fisik sudah 30 persen,” kata Alham.
Menurutnya, pengembang bersama pemerintah Negeri Batu Merah telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar tersebut. Dalam kegiatan itu, pengembang juga menghadirkan konsultan untuk memaparkan secara rinci pelaksanaan pembangunan dan pembagian lapak atau kios bagi pedagang.
Ia menegaskan, tidak ada pemaksaan kepada pedagang untuk membayar di awal. Informasi mengenai kemungkinan pemesanan tempat lebih awal disampaikan hanya untuk mengantisipasi agar para pedagang tidak kehilangan lokasi yang diinginkan.
“Tidak ada pungutan atau pemaksaan pembayaran sebelum pekerjaan dimulai. Kalau pun nanti ada pembayaran, itu hanya bagi pedagang yang memang ingin memesan tempat lebih awal,” jelasnya.
Alham menambahkan, pembangunan Pasar Apung Batu Merah merupakan bentuk dukungan pihak pengembang terhadap pemerintah provinsi dan Kota Ambon dalam upaya menata kawasan perdagangan yang lebih modern dan tertib.***







































































Discussion about this post