Ambon, Maluku— Redaksi TrendingMaluku.com menerima secara langsung surat Hak Jawab dari Rahmat Marasabessy melalui kuasa hukumnya dari Dendy Yuliyanto Law Office, pada Senin (31/10/2025) di Ambon.
Surat tersebut diserahkan oleh Rahmat Marasabessy, didampingi langsung kuasa hukumnya Dendy Yuliyanto, S.H., serta Bouky N. Effendy.
Dari pihak redaksi, Hak Jawab ini diterima oleh Muhammad Fahrul Kaisuku selaku perwakilan redaksi TrendingMaluku.com, didampingi Tim Hukum Redaksi, Adri Bin Ridwan Selan.
Hak Jawab ini menanggapi berita TrendingMaluku.com tertanggal 26 Oktober 2025 dengan judul:
“Ini Sosok Orang Dekat Gubernur yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika” (https://trendingmaluku.com/2025/10/26/ini-sosok-orang-dekat-gubernur-yang-diduga-aktif-beri-instruksi-otak-atik-pasar-mardika/)
Dalam surat bernomor 01/DYLO/S.HJ/XI/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan atas isi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik klien mereka, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Klien kami, Rahmat Marasabessy, menyatakan tidak pernah dihubungi atau diberi kesempatan untuk memberikan keterangan kepada jurnalis TrendingMaluku.com sebelum berita tersebut dipublikasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Kode Etik Jurnalistik
- Rahmat menegaskan, selama 12 tahun beraktivitas sebagai pedagang di kawasan Pasar Mardika, dirinya tidak pernah membawa atau menggunakan nama ajudan Gubernur Maluku, Salman Al Farisi, dalam kegiatan apa pun
- Rahmat juga menolak tudingan bahwa dirinya diperintah atau menerima uang sejumlah Rp1 juta dari pedagang di pelataran Pasar Mardika sebagaimana disebutkan dalam berita. Ia menyebut tudingan tersebut tidak benar
- Menurut Rahmat, uang Rp1 juta yang disebut-sebut bukanlah pungutan, melainkan pernyataan yang ia minta pedagang sampaikan kepada oknum lain agar pedagang itu tidak lagi diganggu, lantaran sebelumnya sempat diusir oleh pihak yang tidak berwenang
- Ia juga menuturkan bahwa keberatan muncul karena ada oknum yang melarang sebagian pedagang berjualan di pelataran pasar, namun membiarkan pedagang lain tetap beraktivitas di lokasi yang sama.
Kuasa hukum Rahmat juga menegaskan dasar hukum permintaan Hak Jawab ini, mengacu pada:
- Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media melayani Hak Jawab.
- Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, tentang kewajiban wartawan mencabut atau meralat berita yang tidak akurat.
- Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut pelanggaran terhadap hak jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp500 juta.
Melalui surat ini, Dendy Yuliyanto Law Office meminta TrendingMaluku.com memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional dan pada ruang yang sama dengan berita dimaksud, demi memastikan informasi yang disampaikan ke publik bersifat benar, berimbang, dan objektif.
“Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk menerjemahkan pemberitaan serta menjaga objektivitas informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih.” demikian kutipan akhir sura tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dendy Yuliyanto, S.H. dan Bouky N. Effendy, S.H., dengan tembusan disampaikan kepada Dewan Pers Republik Indonesia.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang berimbang, TrendingMaluku.com memuat Hak Jawab ini sepenuhnya sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***







































































Discussion about this post