Piru, Maluku— Ratusan pekerja PT Spice Island Maluku (PT SIM) yang tergabung dalam Forum Gerakan Tenaga Kerja for Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Senin (27/10/2025).
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Melky Sedek Tuhehay bersama Jacobis Hehatubun. Mereka menuntut Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman untuk segera mencabut surat izin penangguhan sementara terhadap karyawan PT SIM.
Dalam orasinya, Melky Sedek Tuhehay menyampaikan bahwa surat penangguhan yang dikeluarkan oleh Bupati telah membuat para pekerja kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
“Kami hanya ingin kembali bekerja. Jika hari ini Bupati tidak mencabut surat izin itu, kami tidak akan pulang dan akan bermalam di depan Kantor Bupati sampai surat pencabutan diserahkan kepada kami,” tegas Tuhehay di tengah aksi.
Nada serupa disampaikan Jacobis Hehatubun. Ia menilai keputusan penangguhan karyawan tidak adil dan telah merugikan masyarakat pekerja di lingkungan perusahaan perkebunan pisang abaka tersebut.
“Kami minta Bupati segera mencabut surat itu hari ini juga. Kalau tidak, kami akan melakukan aksi palang jalan di Desa Nuruwe dan Desa Kawa. Kami siap ditangkap, tapi kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini,” ujarnya dengan nada keras.
Dalam aksi tersebut, para demonstran juga membentangkan spanduk berukuran tiga meter yang berisi pernyataan penolakan terhadap surat penangguhan karyawan dan ancaman menolak pembangunan proyek Maluku Integrated Port (MIP) jika PT SIM benar-benar ditutup.
“Bupati Seram Bagian Barat tidak mencabut surat penangguhan sementara sehingga PT Spice Island Maluku (PT SIM) tutup secara permanen, maka seluruh karyawan PT SIM dengan ini menyatakan sikap untuk menolak pembangunan proyek Maluku Integrated Port (MIP) di SBB,” demikian bunyi tulisan pada spanduk yang dibawa massa aksi.
Situasi sempat memanas ketika Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, yang diutus untuk menemui massa aksi, ditolak oleh para pendemo. Mereka menegaskan tidak ingin diwakili dan menuntut agar Bupati Asri Arman sendiri yang menemui mereka serta menyerahkan langsung surat pencabutan penangguhan sementara.
Penolakan tersebut sempat memicu adu argumen antara pendemo dan pihak pemerintah daerah di lokasi aksi. Massa tetap bersikeras bahwa mereka tidak akan membubarkan diri sebelum Bupati hadir dan memenuhi tuntutan mereka.*** NUS







































































Discussion about this post