Ambon, Maluku – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama bagi jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan secara terjangkau. Namun demikian, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung dalam program ini.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan penyakit yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik karena alasan hukum, medis, maupun administratif.
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Layanan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
- Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
- Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah secara medis, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Tindakan medis yang bersifat percobaan atau belum terbukti secara ilmiah.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum mendapat persetujuan dari evaluasi teknologi kesehatan.
- Pengadaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (non-medis).
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pengobatan atas kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
- Layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
- Layanan kesehatan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung dalam program jaminan lain.
- Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Dengan memahami batasan layanan yang tidak ditanggung, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan serta mempersiapkan perlindungan tambahan apabila diperlukan. ***






































































Discussion about this post