Ambon, Maluku – Amin Udin alias Amin, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja seberat 863 gram, dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Susi Elisabeth Akerina.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, pada Selasa (25/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Udin alias Amin selama enam tahun penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana pengganti selama enam bulan.
Sidang ditutup setelah tuntutan dibacakan, dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, Amin Udin ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 10.42 WIT di depan Kantor J&T Express, Jalan Mutiara No. 54, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat penangkapan, Amin kedapatan membawa satu plastik dilakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja seberat 863 gram.
Polisi juga menyita satu lembar resi J&T Express dengan nomor pengiriman JD0474302760, tercantum pengirim bernama SECONDSTYLE dari Medan dan penerima Saharia Sahmad di kawasan Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.***





































































Discussion about this post