Ambon, Maluku– Krisis anggaran yang melanda Kabupaten Buru Selatan hari ini bukan sekadar soal keterlambatan pencairan dana. Ini adalah cermin paling telanjang dari kegagalan pengambilan keputusan di tingkat tertinggi pemerintahan daerah.
Hingga November 2025, anggaran murni tahun 2026 belum juga mengalir sepenuhnya. Paket proyek yang harusnya bergerak sejak April–Mei terhenti total karena Kas Daerah kosong, dan SPM yang semestinya berubah menjadi SP2D tak kunjung diproses. Yang lebih memalukan, DAK tahun 2024 pun belum cair 100 persen. Ini bukan lagi anomali—ini alarm keras bahwa ada yang sangat tidak beres.
Pertanyaannya sederhana namun menohok:
Jika anggaran yang sudah disahkan saja tidak dieksekusi, di mana letak kepastian hukum yang selama ini dijanjikan pemerintah daerah?
Menurut asas hukum keuangan negara, anggaran yang sudah disahkan dalam APBD wajib dilaksanakan, bukan ditunda, bukan dinafikan, dan bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian. Penundaan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran terhadap asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Pada titik ini, potensi kerugian negara terbuka lebar, dan ruang audit oleh BPK maupun pemeriksaan pengawas eksternal menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Namun yang paling menyakitkan bukanlah aspek teknisnya.
Yang paling membebani adalah fakta bahwa krisis ini lahir dari sikap kepemimpinan yang memilih “main aman”.
Pemimpin yang enggan mengambil risiko, enggan mencari jalan keluar, enggan berkorban demi kepentingan masyarakat. Padahal seluruh paket pembangunan sudah teranggarkan sejak awal. Yang kurang hanya satu: kemauan politik.
Pemerintah daerah mencoba berlindung di balik frasa klise: efisiensi anggaran.
Tetapi publik tahu, para pemangku kebijakan tahu, dan hukum pun menegaskan:
Efisiensi tidak bisa menjadi tameng untuk menunda kewajiban pembangunan yang sudah diamanatkan APBD.
Menunda anggaran tanpa landasan adalah bentuk maladministrasi. Titik.
Dan setiap penundaan ini ada harganya:
1. Pembangunan mandek, proyek stagnan, masyarakat menunggu tanpa kepastian.
2. Kepercayaan publik menguap pelan-pelan.
3. Citra pemerintah daerah merosot.
4. Pintu audit dan pemeriksaan hukum terbuka lebar.
5. Risiko pidana korupsi mengintip jika ditemukan unsur kerugian negara.
Apakah kita ingin seluruh proyek ini masuk kembali sebagai utang negara? Jika iya, maka ada konsekuensi hukum lain yang harus dilalui, sebab utang daerah bukan keputusan spontan—ia diatur ketat dalam UU No. 17 Tahun 2003. Tidak bisa dilakukan atas dasar panik, apalagi asal jadi.
Hari ini Buru Selatan berada pada titik krusial.
Kita tidak sedang membicarakan angka-angka di neraca keuangan; kita sedang membicarakan nasib infrastruktur, masa depan layanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya sendiri.
Jika seorang pemimpin lebih memilih aman daripada bertindak, maka jelas—itu bukan kehati-hatian, itu kegagalan.
Dan ketika keberanian politik absen, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.
Langkah hukum dan politik pun terbuka luas:
1. Audit BPK untuk memeriksa keseluruhan arus dan pengelolaan keuangan.
2. Pengaduan ke Ombudsman atas dugaan penundaan berlarut yang berpotensi maladministrasi.
3. Pemanggilan DPRD untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah.
4. Gugatan PTUN jika ada keputusan administratif yang merugikan masyarakat.
5. Penyelidikan korupsi jika ditemukan kerugian negara akibat penundaan pencairan anggaran.
Pada akhirnya, krisis ini mengingatkan kita akan satu hal: Daerah tidak akan maju tanpa pemimpin yang berani mengambil risiko.
Anggaran boleh disahkan, program boleh dirancang, tetapi tanpa keberanian politik, semuanya tinggallah dokumen tanpa nyawa.
Dan Buru Selatan hari ini sedang membayar mahal ketidakhadiran keberanian itu.***







































































Discussion about this post