Jakarta,- Indonesia sejak awal dilahirkan sebagai negara kepulauan. Fakta geografis ini bukan sekadar identitas, melainkan takdir sejarah sekaligus modal strategis bangsa. Namun ironisnya, pengakuan negara terhadap daerah bercirikan kepulauan hingga hari ini masih kerap berhenti pada slogan. Belum sepenuhnya menjelma menjadi kebijakan yang adil, afirmatif, dan berkelanjutan.
Di titik inilah, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 2 Desember 2025 di Gedung Nusantara V, Senayan-Jakarta, menemukan relevansi yang sangat mendasar bagi arah masa depan Indonesia.
Secara global, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan telah mendapatkan legitimasi kuat melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dunia mengakui bahwa laut bukanlah pemisah wilayah, melainkan pemersatu kedaulatan.
Indonesia bahkan menjadi salah satu arsitek penting lahirnya rezim hukum laut modern tersebut. Namun di dalam negeri, pengakuan politik dan keadilan fiskal terhadap realitas kepulauan masih tertinggal dibanding pengakuan hukum internasional yang telah kita peroleh sejak puluhan tahun lalu.
Ketika gagasan Indonesia sebagai poros maritim dunia kembali digaungkan, harapan publik sesungguhnya sederhana. Laut ditempatkan sebagai pusat peradaban dan pembangunan nasional.
Namun realitas di banyak provinsi kepulauan justru menunjukkan jurang ketimpangan yang belum juga tertutup. Biaya logistik yang tinggi, keterbatasan konektivitas, infrastruktur dasar yang tertinggal, layanan pendidikan dan kesehatan yang tak merata, hingga fiskal daerah yang sempit menjadi problem yang terus berulang dari waktu ke waktu.
Provinsi-provinsi kepulauan bekerja dalam kondisi yang sama sekali berbeda dengan daerah daratan. Jarak antarpulau, ketergantungan pada transportasi laut, keterisolasian pulau-pulau kecil, hingga risiko bencana yang lebih tinggi menuntut pendekatan kebijakan dan fiskal yang juga berbeda.
Sistem fiskal yang mengacu pada parameter umum, pendapatan per kapita, basis pajak lokal, atau ukuran wilayah daratan, sering mengabaikan variabel-variabel khas kepulauan yakni jarak, fragmentasi, skala ekonomi yang kecil, dan ketergantungan pada barang antarpulau. Akibatnya, pola alokasi dana pusat ke daerah tidak mengkompensasi overhead operasional yang tinggi di pulau-pulau kecil.
Menyamakan formulasi anggaran antara wilayah darat dan kepulauan justru melahirkan ketidakadilan baru. Karena itulah, keadilan fiskal bagi daerah kepulauan bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan prasyarat untuk mengejar ketertinggalan struktural yang telah berlangsung lama.
Dalam konteks inilah, kehadiran Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang ikut mengemuka dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi instrumen yang sangat krusial. DKK diharapkan menjadi motor pembiayaan untuk memperkuat konektivitas maritim, membangun infrastruktur dasar, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di pulau-pulau kecil yang selama ini berada di barisan paling depan keterbatasan.
Keadilan fiskal bagi kepulauan harus dibangun atas prinsip kebutuhan biaya transportasi dan logistik yang lebih tinggi, subsidi terarah untuk layanan dasar (pendidikan, kesehatan), alokasi untuk mitigasi risiko bencana dan adaptasi iklim, serta fleksibilitas penggunaan dana untuk solusi konektivitas lokal.
Tanpa afirmasi fiskal yang jelas dan terukur serta berpihak, maka cita-cita besar Indonesia sebagai poros maritim berisiko berhenti sebagai slogan politik.
Perjuangan menghadirkan RUU Daerah Kepulauan sendiri bukanlah kerja singkat atau tiba-tiba. Ia lahir dari akumulasi aspirasi panjang daerah-daerah kepulauan yang selama ini merasa belum sepenuhnya hadir dalam desain kebijakan nasional.
Karena itu, pernyataan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, bahwa posisi RUU ini kini berada pada tahap menunggu diterbitkannya Surat Presiden untuk memulai pembahasan bersama DPR RI, patut dibaca sebagai sinyal penting sekaligus momentum krusial.
Apalagi RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas dan sangat dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan di seluruh Indonesia.
Menunda penerbitan Surat Presiden sama artinya memperpanjang daftar ketidakpastian bagi jutaan warga yang hidup di wilayah laut. Negara tidak sedang berhadapan dengan tuntutan elitis, melainkan dengan kebutuhan riil masyarakat yang hidup di pulau-pulau kecil, di wilayah terluar, dan di daerah dengan keterbatasan akses yang kronis.
Lebih jauh, RUU Daerah Kepulauan tidak semata berbicara soal pembangunan dan keuangan daerah. Ia juga memuat dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Dengan regulasi yang kuat, wilayah laut, pulau-pulau kecil terluar, serta potensi ekonomi maritim yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah dapat dikelola secara lebih sistematis, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Tanpa payung hukum yang kokoh, potensi besar itu justru rentan bocor, tak terkelola maksimal, bahkan berisiko menjadi sumber konflik di masa depan.
Apresiasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, atas terselenggaranya Rakornas sebagai momentum memperkuat pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan, menunjukkan bahwa kesadaran di tingkat nasional mulai menguat.
Namun kesadaran politik akan kehilangan maknanya bila tidak segera diikuti dengan eksekusi keputusan politik yang konkret.
Dari daerah, suara dukungan juga kian menguat. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, secara terbuka menegaskan bahwa tanpa pengakuan regulatif yang adil, provinsi-provinsi kepulauan akan terus berjalan dalam keterbatasan struktural.
Dengan komposisi wilayah lebih dari 92 persen laut, Maluku membutuhkan desain kebijakan fiskal yang tidak bisa diseragamkan dengan daerah kontinental atau daratan. Potensi maritim yang besar, menurutnya, tidak akan pernah berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat jika negara tidak menghadirkan keberpihakan yang nyata dalam regulasi dan anggaran.
Senada dengan itu, para senator dan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku juga menilai bahwa RUU Daerah Kepulauan bukanlah kepentingan kedaerahan semata, melainkan kebutuhan strategis nasional.
Tanpa payung hukum yang kuat, wilayah kepulauan akan terus berada dalam posisi tertinggal, sementara sumber daya lautnya terus dieksploitasi tanpa distribusi kesejahteraan yang adil bagi masyarakat pulau-pulau kecil.
Pada akhirnya, pengakuan negara terhadap provinsi bercirikan kepulauan bukanlah soal memberi keistimewaan, melainkan soal menegakkan keadilan yang selama ini tertunda. Negara tidak sedang bermurah hati, tetapi sedang memenuhi kewajiban konstitusionalnya.
Jika Indonesia sungguh ingin berdiri sebagai poros maritim dunia, maka daerah-daerah kepulauan harus diletakkan sebagai subjek utama pembangunan. Bukan sekadar pelengkap dalam narasi besar kebijakan nasional.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Sejarah akan mencatat, apakah negara memilih mempercepat lahirnya keadilan afirmatif bagi wilayah kepulauan, atau kembali membiarkan laut menjadi saksi bisu dari janji negara yang terus ditunda. (AT)


































































Discussion about this post