Tual, Maluku– Pulau Kei selama ini dikenal karena lautnya yang jernih, pasirnya sehalus tepung, dan masyarakat adat yang hidup dalam hubungan erat dengan tanah serta laut. Namun gambaran itu belakangan terusik oleh deru alat berat milik PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA), anak usaha Jhonlin Group, yang menambang batu gamping di Kei Besar.
Sejumlah laporan media dan organisasi lokal menyebut perusahaan ini telah mengeksploitasi batuan gamping di areal sekitar 90,82 hektare tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang jelas, sementara ratusan ton material (263 ribu ton) disebut telah diangkut keluar pulau.
DPRD Maluku dan berbagai kelompok masyarakat adat Kei menilai aktivitas ini berpotensi melanggar rencana tata ruang daerah dan aturan nasional mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil, sekaligus mengancam ruang hidup masyarakat yang bergantung pada hutan, tanah, dan pesisir.
Pada saat yang hampir bersamaan, Indonesia baru saja diguncang bencana banjir dan longsor besar di Sumatra.
Banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh pada akhir November 2025 menewaskan ratusan orang; data BNPB yang dikutip berbagai media mencatat lebih dari 400 korban meninggal dan ratusan lainnya hilang, sementara ratusan ribu warga terdampak dan harus mengungsi.
Laporan lembaga lingkungan seperti WALHI dan JATAM, serta temuan citra satelit yang dipublikasikan media nasional dan internasional, menunjukkan pola yang konsisten: deforestasi masif, pembukaan lahan untuk tambang dan perkebunan, serta tata ruang yang mengabaikan fungsi lindung hulu sungai memperparah daya rusak banjir dan longsor di berbagai kabupaten di Sumatra.
Sejak 2001, Sumatra telah kehilangan sekitar 4,4 juta hektare hutan—luas yang lebih besar dari negara Swiss—dan pada tahun 2024 Sumatra Barat saja kehilangan sekitar 32 ribu hektare hutan, menjadikan bentang alamnya jauh lebih rapuh di hadapan hujan ekstrem dan badai tropis.
Pengalaman pahit ini seharusnya menjadi cermin bagi kita ketika membahas masa depan Kei Besar. Secara ekologis, batu gamping di pulau kecil bukan sekadar komoditas tambang; ia adalah bagian dari sistem karst yang menyimpan air, menopang struktur tanah, dan menjadi fondasi fisik pulau.
Berbagai studi tentang penambangan batu kapur dan karst di Indonesia menunjukkan bahwa penambangan terbuka di kawasan batu gamping dapat merusak akuifer, mengurangi ketersediaan air tanah, mempercepat erosi, dan meningkatkan kerentanan terhadap banjir dan longsor, terutama jika reklamasi tidak dilakukan secara serius.
Di banyak wilayah lain, penambangan di pulau-pulau dan pesisir juga terbukti memicu krisis air bersih dan merusak zona penyangga alami seperti hutan dan tebing pantai yang melindungi masyarakat dari dampak badai dan kenaikan muka air laut.
Bila pola ini dibiarkan berulang di Kei, risiko ekologis dan sosial jelas bukan sekadar kekhawatiran “aktivis”, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan pulau kecil dan penghuninya.
Dari sisi hukum, posisi tambang batu gamping di Kei Besar sesungguhnya semakin jelas jika dibaca bukan hanya melalui undang-undang sektoral, tetapi juga melalui putusan Mahkamah Konstitusi 35/2023.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya harus mengutamakan kegiatan seperti konservasi, pendidikan, penelitian, budidaya laut, pariwisata, dan perikanan berkelanjutan, sementara kegiatan pertambangan ditempatkan sebagai aktivitas berisiko tinggi.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menempatkan asas kelestarian, keberlanjutan, kehati-hatian, keadilan, partisipatif, dan kearifan lokal sebagai dasar setiap keputusan pemanfaatan sumber daya alam.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat konstruksi tersebut dengan menolak uji materi yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana terhadap ketentuan UU Pesisir, dan secara tegas menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) serta sejalan dengan prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Dalam konteks Kei Besar, kombinasi norma undang-undang dan Putusan MK 35/2023 ini memberi pesan yang sangat kuat: pulau kecil bukanlah ruang kosong yang bebas dijadikan lokasi tambang, melainkan kawasan yang secara konstitusional dan yuridis harus diperlakukan dengan standar perlindungan lingkungan yang paling ketat.
Asas kehati-hatian (precautionary principle) dalam UU PPLH mengandung pesan sederhana namun tegas: ketika ada dugaan kuat bahwa suatu kegiatan berpotensi menimbulkan kerusakan serius dan tidak dapat dipulihkan, maka ketiadaan kepastian ilmiah lengkap tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda langkah pencegahan.
Dalam konteks Kei Besar, dugaan kuat bahwa PT BBA beroperasi tanpa AMDAL dan IUP yang jelas—sebagaimana disorot berbagai laporan jurnalisme lokal dan pernyataan aktivis lingkungan asal Kei—seharusnya menjadi alarm hukum.
Prinsip keadilan dan kearifan lokal dalam UU PPLH juga mengharuskan negara memastikan bahwa beban risiko lingkungan tidak ditimpakan secara tidak proporsional kepada kelompok yang paling rentan, termasuk masyarakat adat di pulau kecil.
Di Kei Besar, berbagai kesaksian menyebut bahwa rantai nilai ekonomi dari tambang batu gamping nyaris tidak dinikmati oleh warga; keuntungan utama mengalir ke korporasi dan elit, sementara masyarakat justru menghadapi ancaman kehilangan tanah, sumber air, dan identitas budaya yang melekat pada lanskap batu dan hutan.
Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketika tambang lebih banyak menghadirkan dampak negatif ketimbang manfaat bagi warga lokal, maka perintah konstitusi ini patut dipertanyakan pelaksanaannya.
Pengalaman Sumatra menunjukkan bagaimana kegagalan menerapkan prinsip-prinsip ini berujung pada tragedi kemanusiaan dan kerugian ekonomi besar.
Banjir dan longsor di Sumatra akhir 2025 tidak terjadi dalam ruang kosong; mereka menumpuk di atas jejak panjang deforestasi, pembukaan lahan tambang dan perkebunan, serta izin-izin eksploitasi yang diberikan tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan dan tata ruang berbasis risiko bencana.
Pemerintah pusat kini bahkan menyatakan siap meninjau dan mencabut izin-izin tambang yang terbukti melanggar ketentuan di wilayah terdampak banjir Sumatra, sebuah pengakuan bahwa tata kelola izin yang longgar ikut memperparah dampak bencana.
Pertanyaannya: apakah kita harus menunggu banjir bandang dan longsor serupa terjadi di Kei terlebih dahulu sebelum berani memeriksa ulang izin dan dampak tambang batu gamping di sana?
Karena itu, seruan masyarakat Kei yang tergabung dalam “Solidaritas Peduli Kei Besar”, meminta tambang batu gamping PT BBA ditutup karena dipandang bertentangan dengan hukum, akal sehat ekologis dan rasa keadilan.
Pengalaman Sumatra sudah menunjukkan bahwa menutup mata terhadap kerusakan hulu hanya akan memperbesar biaya sosial, ekonomi, dan nyawa manusia di masa depan.
Kei masih punya kesempatan untuk memilih jalur berbeda: menjadikan pulau kecil ini contoh bagaimana hukum, ilmu pengetahuan, dan kearifan lokal bekerja bersama menjaga rumah bersama, bukan menunggu sampai semua terlambat.***


































































Discussion about this post