Ambon, Maluku– Dalam setiap kegiatan pemerintahan daerah, sosok ajudan atau Aide de Camp (ADC) selalu menjadi figur yang menarik perhatian publik. Ia selalu berada di sisi Gubernur, mengatur jadwal, menyiapkan dokumen, dan memastikan setiap langkah kepala daerah berjalan lancar.
Namun di balik peran yang tampak sederhana itu, terdapat persoalan penting yang sering diabaikan: apakah ajudan merupakan jabatan politik, atau murni kedinasan?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika muncul wacana bahwa posisi ajudan bisa diisi oleh figur dari kalangan politisi atau orang dekat kepala daerah. Padahal, secara hukum dan etika birokrasi, jabatan ajudan tidak bisa ditempati oleh siapa pun di luar mekanisme penugasan resmi antarinstansi pemerintahan.
Penugasan, Bukan Pengangkatan Politik
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, ajudan bukanlah jabatan struktural, melainkan penugasan kedinasan. Seorang ajudan bisa berasal dari tiga unsur: TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk unsur keamanan, penugasan dilakukan melalui surat perintah resmi dari Kapolda atau Pangdam/Korem sesuai dasar hukum:
- Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penugasan Personel Polri di Luar Struktur Organisasi Polri, dan
- Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Penugasan Prajurit TNI di Luar Struktur Organisasi TNI.
Sedangkan ajudan dari unsur ASN biasanya berasal dari Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, berstatus sebagai staf pendamping pimpinan, bukan ajudan dalam arti militer. Penugasan ini diatur antara lain oleh:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang SOP Protokol Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, posisi ajudan sepenuhnya bersifat administratif, bukan hasil pertimbangan politik atau kedekatan pribadi.
Netralitas adalah Kewajiban
Baik ajudan dari unsur TNI, Polri, maupun ASN, semuanya terikat oleh kewajiban netralitas politik. Undang-Undang dengan tegas melarang mereka terlibat dalam aktivitas politik praktis:
- Pasal 9 ayat (2) UU ASN: ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
- Pasal 39 UU TNI: Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Pasal 28 ayat (1) UU Polri: Anggota Polri dilarang menjadi anggota partai politik.
Artinya, ajudan Gubernur wajib bersikap profesional dan netral. Mereka bukan “perpanjangan tangan politik” kepala daerah, melainkan perangkat kedinasan yang membantu memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib dan efektif.
Politisi Tidak Bisa Jadi Ajudan
Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, politisi tidak dapat dan tidak boleh menjadi ajudan Gubernur.
Alasannya jelas, ajudan adalah jabatan kedinasan, bukan jabatan kepercayaan politik.
Seorang politisi yang aktif di partai atau menduduki jabatan politik otomatis kehilangan syarat netralitas yang menjadi roh utama posisi ajudan.
Jika seorang politisi diangkat menjadi ajudan, maka terjadi konflik kepentingan antara kepentingan politik dan tugas kedinasan.
Selain itu, pengangkatannya juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak melalui mekanisme penugasan resmi dari institusi asal.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, hal seperti ini tidak hanya menyalahi etik birokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip good governance.
Menjaga Marwah Birokrasi
Ajudan adalah figur yang harus mampu menjaga kepercayaan, kedisiplinan, dan kerahasiaan pimpinan.
Ia menjadi penghubung antara kepala daerah dengan perangkat birokrasi, sekaligus garda terdepan dalam menegakkan protokol pemerintahan.
Oleh karena itu, integritas dan profesionalitas menjadi syarat mutlak yang tidak bisa dikompromikan oleh kepentingan politik.
Gubernur memang berhak memiliki staf khusus atau penasihat politik yang berasal dari kalangan partai, tetapi itu berbeda dari ajudan.
Staf khusus diangkat melalui Surat Keputusan Gubernur dan bersifat nonstruktural, sementara ajudan adalah penugasan resmi dari institusi kedinasan yang bersifat administratif dan teknis.
Posisi ajudan Gubernur harus ditempatkan dalam kerangka kedinasan yang netral dan profesional. Menjadikannya sebagai jabatan politik atau simbol kedekatan pribadi justru akan merusak marwah birokrasi dan melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah pusat—melalui Kementerian Dalam Negeri dan BKN—menyusun pedoman nasional tentang penugasan ajudan kepala daerah.
Pedoman ini penting agar tidak ada lagi ruang abu-abu antara jabatan kedinasan dan kepentingan politik pribadi.
Pada akhirnya, menjaga netralitas ajudan berarti menjaga wibawa negara.
Dan di situlah letak nilai etis tertinggi dari sebuah pengabdian birokrasi.
Tentang Penulis:
Adri bin Ridwan Selan, S.H. adalah Advokat, Wakil Ketua Bidang Advokasi Kerakyatan DPD KNPI Maluku, dan Pemerhati Hukum Administrasi Pemerintahan.






































































Discussion about this post