Ambon, Maluku– Desakan terhadap Polda Maluku untuk menjelaskan secara terang benderang kasus penggerebekan dugaan pesta narkoba di Gedung Pasar Mardika, Kota Ambon, kembali didengungkan.
Hingga kini, proses hukum peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober lalu itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih insiden tersebut terjadi hanya sehari sebelum kunjungan kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke lokasi yang sama pada 14 Oktober 2025.
Koalisi Ambon Transparan melalui Mario Kakisina, menilai publik Maluku berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus yang sempat menyita perhatian luas tersebut.
Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Ambon, Selasa (18/11), seraya menekankan bahwa momentum dan konteks waktu kejadian membuat kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, insiden yang berlangsung di tempat yang menjadi tujuan kunjungan Wapres tentu akan terekam kuat dalam ingatan masyarakat.
Mario menegaskan bahwa Polda Maluku mesti bersikap lebih transparan dalam menjelaskan langkah-langkah penanganan hukum yang telah dan akan dilakukan.
“Polda Maluku harus menjalankan kewenangan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: UU ini memberikan kewenangan penyidikan yang luas kepada Polri dan BNN. Meskipun fokusnya pada pemberantasan narkoba, penegakannya harus tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana,” jelas Mario.
Ia mendesak Kapolda Maluku agar mengungkap fakta di balik penggerebekan itu secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Ia juga menilai kewajiban moral kepolisian semakin besar karena peristiwa tersebut awalnya ramai diberitakan media massa dan menimbulkan keresahan.
“Saya kira ini perlu dituntaskan dan kemudian dilaporkan ke publik. Mengingat kejadian saat penggerebekan ramai diberitakan media massa,” ujar Magister Hukum Universitas Pattimura itu.
Ia menambahkan bahwa pembiaran atau lambannya kejelasan penanganan justru berpotensi menimbulkan spekulasi yang bisa merugikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Maluku.
Peristiwa penggerebekan itu sendiri bermula dari kegiatan rutin Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Penertiban Pasar Mardika.
Tim tersebut saat itu tengah melakukan patroli untuk mengamankan kawasan pasar dari maraknya aksi pencurian, pungutan liar, dan gangguan keamanan lain yang biasa terjadi pada malam hari. Pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, aparat mendapati adanya dugaan pesta narkoba di salah satu ruangan di lantai satu gedung pasar, sehingga dilakukan tindakan cepat berupa penggerebekan.
Meski insiden tersebut menyedot perhatian publik karena konteks waktunya yang berdekatan dengan kunjungan Wapres, perkembangan kasusnya justru tak lagi terdengar jelas.
Hal inilah yang memunculkan desakan dari berbagai pihak agar informasi proses hukum dibuka secara gamblang.
Menurut Mario, transparansi bukan hanya penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan, tetapi juga menjadi pendidikan publik agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Ia menilai bahwa pengungkapan fakta dan keterbukaan informasi oleh aparat dapat membantu mencegah warga melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama Maluku, khususnya Kota Ambon.
“Dengan pengungkapan dan transparansi, saya kira ke depan tidak ada lagi warga yang berani membuat kegaduhan dan mencoreng Maluku maupun Ambon dengan aksi melanggar hukum seperti itu,” tegasnya.
Lanjut dikatakan, UU nomor 14 jelas mewajibkan badan publik, termasuk Polri, untuk terbuka terhadap akses informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui proses dan hasil penanganan kasus, kecuali informasi yang dirahasiakan oleh undang-undang atau dapat menghambat proses peradilan.
“Apalagi tindak pidana narkoba, tindak pidana ini merupakan kejahatan serius (kejahatan luar biasa atau extraordinary crime) yang mana merusak generasi bangsa,” tekannya.
Menutup ketrangannya, desakan agar Polda Maluku segera memberikan kejelasan bukan hanya bentuk kritik, tetapi juga dorongan agar institusi penegak hukum tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
“Umumnya begini, masyarakat tidak menuntut lebih selain kepastian bahwa setiap tindakan hukum ditangani sesuai aturan dan tidak berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan,” pungkasnya.***




































































Discussion about this post