Ambon, Maluku– Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022 berinisial PF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi, Kamis (20/11/2025). PF ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk 20 hari pertama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 57 saksi, menelaah 98 dokumen, menyita sejumlah barang bukti elektronik, serta meminta keterangan para ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan PF memiliki kendali penuh dalam proses pencairan dana penyertaan modal ketika menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi.
Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Sementara Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menyatakan proses penyidikan dilakukan cermat dan objektif.
“Melalui standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik secara resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” ujarnya.
Selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana penyertaan modal senilai Rp 6,25 miliar meski PT Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, maupun audit akuntan publik.
Dana tersebut juga ditemukan tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dialihkan untuk kebutuhan operasional internal perusahaan, mulai dari gaji direksi, perjalanan dinas, pembelian perabot kantor, hingga kegiatan usaha bawang yang tidak berkaitan dengan sektor migas. Inspektorat KKT mencatat kerugian negara mencapai Rp 6,25 miliar.
Sebelumnya, dua pejabat PT Tanimbar Energi yakni Direktur Utama dan Direktur Keuangan, telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.***






































































Discussion about this post