Saumlaki, Maluku– Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Selasa (25/11/2025), sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup pakaian terkait tindak pidana, 31 jenis obat-obatan ilegal, tiga linting ganja, 0,5 gram sabu, bahan bakar minyak ilegal, serta berbagai barang bukti lainnya dari kasus pencabulan, pembunuhan, perjudian, kekerasan, penyalahgunaan BBM ilegal, narkotika, dan obat-obatan ilegal.
Hadir langsung sejumlah pejabat dan unsur penegak hukum, termasuk Asisten Pemulihan Aset dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Tinggi Maluku, Devi Freddy Muskitta, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan.
Hadir juga sebagai saksi, Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi, Wakapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, Penyidik PNS Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indah Alfiani, serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Plt. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.
“Barang bukti yang dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan dan telah dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.***






































































Discussion about this post